MoU Pemkab Tegal dan PN Slawi untuk Meningkatkan Pelayanan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas

- 17 Januari 2022, 08:45 WIB
Pemkab Tegal dan PN Slawi menandatangani nota kesepakatan tentang sinergi pelayanan di Gedung Pengadilan Negeri Slawi, Kamis 13 Januari 2022.
Pemkab Tegal dan PN Slawi menandatangani nota kesepakatan tentang sinergi pelayanan di Gedung Pengadilan Negeri Slawi, Kamis 13 Januari 2022. /Kabar Tegal /

KABAR TEGAL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal bersama Pengadilan Negeri Slawi Kelas 1B menandatangani nota kesepakatan tentang sinergi pelayanan di Gedung Pengadilan Negeri Slawi, Kamis 13 Januari 2022.

Nota kesepakatan ini merupakan komitmen dalam memberikan layanan informasi dan layanan hukum serta kesehatan bagi penyandang disabilitas.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono mengatakan pihaknya siap memberikan pelayanan sesuai kewenangan kepada pengunjung atau masyarakat Kabupaten Tegal yang tengah mencari keadilan di Pengadilan Negeri Slawi.

Baca Juga: Kemandirian Kaum Difabel Tegal Dalam Mencari Nafkah: Rintis Warung Difabel

Joko mengungkapkan, rakyat pencari keadilan ini datang dari berbagai latar belakang sosial, ekonomi, dan juga pendidikan dengan kondisi fisik ataupun kesehatan yang beragam. Sehingga perlu adanya layanan yang sesuai kebutuhan dan pemenuhan haknya tanpa diskriminasi agar fokus mereka dalam menyelesaikan perkara bisa berjalan optimal.

“Prinsip, kami siap membantu dari mulai publikasi penyuluhan atau penyiaran informasi layanan hukum kepada masyarakat, pemberian layanan kesehatan hingga pelayanan bagi penyandang bagi disabilitas, termasuk peningkatan kapasitas atau kemampuan sumber daya aparatur Pengadilan Negeri Slawi dalam memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas,” kata Joko.

Joko mengungkapkan, setidaknya ada 12 ribu warga penyandang disabilitas di Kabupaten Tegal. Sehingga, adanya kemampuan aparatur dalam memberikan pelayanan kepada mereka adalah bagian dari upaya melindungi, menghormati, memenuhi, hak penyandang disabilitas.

Baca Juga: Lansia dan Difabel Diberi Perhatian Lebih saat Vaksinasi Merdeka Candi

Terlebih Pemkab Tegal telah menerbitkan Perda Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Sesuai pasal 11 ayat 2, penyandang disabilitas mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan khusus sesuai kebutuhan.

Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Pengadilan Negeri Slawi Kelas 1 B Ersyusman mengatakan penandatanganan kerja sama tersebut bertujuan sebagai upaya bersama untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, khususnya Pengadilan Negeri Slawi dalam memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, terbuka, efektif, dan efisien.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah