KABAR TEGAL - innalillahiwainnailaihirojiun, Sesungguhnya kami adalah kepunyaan Allah dan kepada Allah jugalah kami kembali. Telah meninggal dunia, salah seorang anggota Satpol PP Kota Tegal akibat kecelakaan dalam tugas.
Rudiyanto bin Wasrap (50) anggota Satpol PP Kota Tegal meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan dr. Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Jumat, 31 Desember 2021.
Almarhum yang dalam satuannya menjabat sebagai Polisi Pamong Praja Terampil Satpol PP Kota Tegal itu, mengalami kecelakaan lalu lintas saat menjalankan tugasnya dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Protokol Kesehatan di Polder Bayeman.
Baca Juga: Pererat Silaturahmi TNI-Polri, Satpol PP dan Damkar Bumiayu Bersatu Gelar Olahraga Futsal Bersama
Almarhum meninggalkan seorang istri Kasmahwati (46) dan dua orang anak Dito Ade Pratama (19) dan Uly Amrina (26) serta seorang cucu bernama Arsy.
Atas pengabdiannya, Walikota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, SE, MM yang bertakziah menyampaikan bela sungkawa dan terima kasihnya pada keluarga almarhum yang telah menjalankan tugasnya dalam penertiban protokol kesehatan.
Sementara Sekda Kota Tegal, Dr. Drs. Johardi, MM saat melepas jenazah di rumah duka, jalan Perintis Kemerdekaan, Gg Raharjo II Kelurahan Panggung, Kota Tegal, mengatakan bahwa almarhum sosok anggota Satpol yang disiplin.
Baca Juga: Wali Kota Resmikan 'SI DARLING TAMPAN' dan Satpol PP Pariwisata
"Pemerintah KotaTegal kehilangan sosok Satpol PP yang disiplin," ujarnya. Bahkan Johardi yang sangat mengenal sosok almarhum yang merupakan sensei itu sebagai anggota Satpol PP yang punya integritas tinggi.
"Saya tahu persis siapa beliau, dari mulai CPNS betul-betul beliau orang baik dan berprestasi, beliau meninggal dalam melaksanakan tugas covid, pahlawan satgas covid, orangnya bijak dan tegas" papar Sekda Kota Tegal.