ASN Pemkot Tegal Dilarang Cuti Natal dan Tahun Baru 2022, Kecuali dengan Ketentuan Berikut

- 17 Desember 2021, 13:39 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /Pixabay/rizaaprilliana46

Tugas yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah.

Berlaku pula untuk pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Kepala Perangkat Daerah.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Humas Pemkot Tegal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah