Tugas yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah.
Berlaku pula untuk pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Kepala Perangkat Daerah.***