ASN Pemkot Tegal Dilarang Cuti Natal dan Tahun Baru 2022, Kecuali dengan Ketentuan Berikut

- 17 Desember 2021, 13:39 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /Pixabay/rizaaprilliana46

 

KABAR TEGAL - Aparatur Sipil Negara (ASN) kota Tegal dilarang bepergian, mudik ataupun cuti selama musim mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tegal, nomor 850 /007, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Cuti Bagi ASN Selama Periode HAri Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 3 Desember 2021.

Dikutip Kabartegal dari Humas Pemkot Tegal, Sekretaris Daerah Kota Tegal Johardi menyampaikan, mendasari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagr) nomor 66, tahun 2021 tentang PPKM dan SE Wali Kota Tegal semua ASN tetap berada di tempat tidak boleh cuti dan bepergian keluar kota.

Baca Juga: 4 Truk Pengangkut Sejumlah Bantuan Dari Polres Semarang Untuk Korban Erupsi Gunung Semeru Diberangkatkan Hari

"ASN adalah aparat negara yang harus patuh kepada aturan-aturan yang ada jika nanti ada pelanggaran-pelanggaran yang betul-betul disengaja oleh ASN maka pihaknya akan mengambil langkah-langkah administrasi," ujar Johardi ditemui saat pembukaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun, Rabu 15 Desember 2021 di komplek Alun-alun Tegal.

la berharap kesadaran dari ASN Kota Tegal untuk tidak cuti dan bepergian ke luar Kota pada saat Nataru untuk bersama menekan penyebaran covid-19.

Dalam SE tersebut mengatur pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik, dengan menyebutkan bahwa pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik dan mengambil cuti Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 yaitu sejak tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Baca Juga: Feni Rose Cecar Pertanyaan ke Doddy Sudrajat Alasan Mengubah Nama Gala Sky? Begini Penjelasannya

Namun larangan kegiatan bepergian ke luar daerah tersebut dikecualikan bagi Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Humas Pemkot Tegal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x