Pembangunan Ruko M Tree Desa Pegirikan, Kecamatan Talang Kabupaten Tegal Siapa Untung?

- 16 Desember 2021, 16:04 WIB
Lokasi pembangunan ruko M Tree yang terletak di desa Pegirikan, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.
Lokasi pembangunan ruko M Tree yang terletak di desa Pegirikan, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal. /Kabar Tegal / Anis Yahya/

KABAR TEGAL - Sejumlah Ruko dibangun diatas tanah kas desa tepatnya desa Pegirikan yang masuk dalam wilayah Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.

Pemerintah Desa Pegirikan menyebut komplek ruko tersebut dengan nama Kios M Tree dimana jumlah kios yang dibangun semuanya ada 2 blok, blok A dan B.

Total jumlah unit ruko dari 2 blok itu ada 40 unit kios yang untuk disewakan. Sedangkan luas 1 unit ruko yakni 4 x 10m2 atau 40 m2.

Pembangunan ruko tersebut diserahkan pada pengembang atas nama Farid Ridwan. Nama tersebut diduga hanya tameng saja karena yang menggarap pekerjaan pembangunan ruko M Tree itu sebenarnya bernama H. Hadi. Sementara panitia pembangunan dipegang Imam Sis Sujayanto (Ketua KPMD Pegirikan) serta yang bertanggung jawab Kepala Desa Pegirikan Akhmad Jazuli.

Baca Juga: Dua Kasus Baru Positif Covid-19 di Kabupaten Tegal, Cek Perkembangan Kasusnya

Bagi calon penyewa kios M Tree, disodorkan sebuah pernyataan yang tertuang dalam satu lembar kertas bernarasi tentang Hak dan Kewajiban yang ditanda tangani ketiga orang tersebut diatas.

Pertama, bahwa penyewa kios berhak selain menerima kios dalam kondisi 100% dapat ditempati, juga mendapatkan fasilitas listrik dengan kapasitas 1300 VA. Termasuk juga sarana air bersih dan MCK, lahan parkir, serta penerangan Kios yang memadai.

Bagi penyewa sebagaimana yang disebutkan dalam perjanjian, pengelolaan sampah oleh pihak desa, penyewa berhak memegang surat resmi sewa kios dari desa, penyewa Kios dapat memperpanjang setelah 20 tahun, hanya membayar uang sewa lahan 4 x 10 meter.

Baca Juga: Kabar Gembira! Dear Fans BLACKPINK, Rose Akan Keluarkan Single Terbaru

Sedang kewajiban penyewa, tidak boleh merubah bangunan kedepan, wajib membayar uang retribusi Rp3.000,- perhari, sewa tidak boleh dipindahtangankan tanpa sepengetahuan pemdes Pegirikan dan wajib menjaga ketertiban serta berkewajiban bayar pajak PBB.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x