Namun demikian, pembayaran 40 unit ruko oleh bank diserahkan ke panitia pembangunan ruko bukan ke Bendahara pemerintah desa.
“Rencananya pemasukan dari hasil sewa ruko tidak masuk ke bendahara pemerintah desa tapi ke kepanitiaan pembangunan,” ujar sumber tadi.
“DP 32 juta, sisanya diangsur melalui bank. Bank yang membayar kontan ke panitia pembangunan,” tambahnya.
Dari pembangunan ruko M Tree, yang didapatkan pihak pemerintah desa adalah 2 unit ruko yang kabarnya sudah menjalin kerjasama dengan salah satu minimarket sebagai penghasilan kas desa.
“Pemerinah desa mendapatkan dua ruko untuk nantinya dijadikan tempat usaha bersama indomaret dan hasilnya sebagai penghasilan desa. Tapi nantinya setelah 20 tahun tersebut, seluruh ruko menjadi aset desa Pegirikan,” pungkasnya.
Pembangunan di desa Pegirikan, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal bila tanpa perencanaan dan studi kelayakan yang matang, hanya akan menuai permasalahan dikemudian hari. Maka sikap bijak dari semua pihak perlu dijalankan agar tidak ada yang merasa diuntungkan atau dirugikan.***