2. Sistem buka tutup akses masuk
Peraturan tersebut akan diterapkan jika kapasitas pengunjung didalam wilayah wisata sudah mencapai 1000 orang.
3. Telah mendapat vaksinasi
Pengunjung akan di cek dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, untuk menyaring siapa saja yang belum mendapatkan vaksinasi.
Baca Juga: Serangan Jantung, Haji Lulung Meninggal Dunia Hari Ini
4. Pembatasan jam operasional
Pembatasan berlaku dari mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB tidak lebih dari jam tersebut.
5. Mematuhi protokol kesehatan
Dengan mengutamakan kepentingan umum, mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan setelah dan sebelum memegang, menjaga jarak antar pengunjung.
6. Melakukan pembayaran non tunai