Masyarakat dapat Lakukan Perjalanan Libur Nataru Jika Syarat Berikut Dipenuhi

- 7 Desember 2021, 07:10 WIB
Sandiaga Uno, Menparekraf RI
Sandiaga Uno, Menparekraf RI /Kabar Tegal / Anis Yahya/

Hal itu meningkatkan okupansi 35 persen dan bahkan diprediksi beberapa minggu kedepan, dapat menyentuh angka hingga 70 persen.

Baca Juga: Waspada Omicron! WHO Rilis Rekomendasi Pencegahan Penularan untuk Negara dan Individu

Maka dengan peningkatan angka okupansi itu, kemenparekraf menekankan supaya perhotelan juga mengetatkan penerapan CHSE dan protokol kesehatan.

Sementara bagi orang tua yang bepergian libur Nataru dengan membawa anak dibawah 12 tahun, anaknya harus sudah menjalani tes PCR dengan hasil negatif dan didampingi orang tua yang sudah vaksinasi komplit.

Sebab nantinya juga di tahun 2022, vaksinasi terhadap anak usia 6 hingga 11 tahun akan menjadi program utama pemerintah.

Langkah itu diambil pemerintah termasuk vaksinasi booster untuk kelompok tertentu, sebagai antisipasi kembalinya mutasi varian corona.

Bali sendiri akan menjadi tempat pertemuan Sherpa track KTT G20 pada bulan November tahun depan dan sudah mulai ramai kedatangan para delegasinya.

Para delegasi itu tiba di Jakarta dengan menggunakan sistem bubble serta juga dipantau sebagai ajang uji coba.

Meski sejauh ini kasus Omicron belum terdeteksi di Tanah air namun pemerintah tidak akan membatasi daftar negara pasar untuk melakukan penerbangan secara langsung ke Bali.

Namun pemerintah berinisiatif dengan memperpanjang masa karantina bagi para tamu dari rencana 3 hari menjadi 10 hari.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah