Masyarakat dapat Lakukan Perjalanan Libur Nataru Jika Syarat Berikut Dipenuhi

- 7 Desember 2021, 07:10 WIB
Sandiaga Uno, Menparekraf RI
Sandiaga Uno, Menparekraf RI /Kabar Tegal / Anis Yahya/

KABAR TEGAL - Masyarakat dapat melakukan perjalanan selama liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru. Sebab pemerintah akan mengganti istilah PPKM Level 3 dengan peraturan khusus terkait libur Nataru tersebut.

Dampak kebijakan itu, nantinya masyarakat bakal diperbolehkan melakukan perjalanan untuk mengisi liburan Nataru.

Sandiaga Salahuddin Uno, Menparekraf RI mengumumkan dalam konferensi pers yang menyebutkan bahwa tidak ada level 3, karena akan merusak tatanan level 1 dan 2 yang sudah ada. Hal itu dipublikasikan hari Senin, 6 Desember 2021.

Baca Juga: Waspadai Informasi Hoaks Diseputar Pandemi Covid 19 Varian Baru Omicron

Kementeriannya juga mengeluarkan Surat Edaran yang merupakan panduan sesuai arahan Presiden terkait kegiatan usaha dan destinasi wisata pada Nataru yang disesuaikan perkembangan mutakhir soal Omicron.

Pemerintah tak akan lakukan penyekatan tetapi hanya pembatasan seperti perayaan hari besar tidak boleh dihadiri lebih 50 orang selama Nataru, Mal dan Restoran juga dibatasi kapasitasnya 75 persen.

Kegiatan olahraga dan kesenian tidak boleh ada penonton secara langsung. Pelaku sektor parekraf diwajibkan disiplin pengetatan prokes dan CHSE serta gunakan aplikasi PeduliLindungi terintegrasi.

Baca Juga: Meski Virus Omicron Belum Terdeteksi, Pemerintah RI Perkuat Pengawasan dan Pelacakan Kasus

CHSE sendiri merupakan program dari Kemenparekraf berupa penerapan protokol kesehatan yang berbasis pada Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan).

Sebagaimana diketahui, tercatat 13 ribu wisatawan dalam dua minggu terakhir mengunjungi Bali tiap harinya.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x