Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tegal, R. Heru Setyawan menjelaskan dasar penetapan kenaikan UMK mengacu pada PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Operasi Zebra Candi 2021, Polres Tegal Bagikan Paket Sembako, Bunga dan Cokelat ke Pengguna Jalan
Dikatakan Heru, terdapat penyesuaian nilai upah minimum yang ditetapkan pada rentang nilai tertentu antara batas atas dan bawah upah minimum.
Batas atas upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang dapat ditetapkan dan dihitung.
Perhitungan itu menggunakan formula rata-rata konsumsi per kapita dikurangi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART) dibagi rata-rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga.
Sedang pada batas bawah UMK dihitung dengan formula batas atas UMK 2021 dikalikan 50 persen.
Maka dengan menggunakan rumusan itu, batas atas UMK Kota Tegal berada pada angka Rp 3.649.345,97 dan batas minimumnya berdasar rumus tersebut sebesar Rp 1.824.672,-.
"Dari hasil rumusan tersebut ditentukan formula penyesuaian melalui sidang Dewan Pengupahan Kota Tegal Kota Tegal maka untuk UMK Kota Tegal tahun 2022 disepakati sebesar Rp 2.000.000," papar Heru.***