Walau Dicap Haram Investor Kripto Makin Banyak di Kota Tegal, Ini Alasannya

- 15 November 2021, 22:28 WIB
Mengikuti pergerakan fluktuasi perdagangan crypto currency dari Bifinance market melalui jaringan internet dikediaman Salim Aziz, jl Gajah Mada Gg Cerme, Kota Tegal, Senin 15 November 2021
Mengikuti pergerakan fluktuasi perdagangan crypto currency dari Bifinance market melalui jaringan internet dikediaman Salim Aziz, jl Gajah Mada Gg Cerme, Kota Tegal, Senin 15 November 2021 /Kabar Tegal / Anis Yahya/

KABAR TEGAL - Seiring munculnya sikap MUI Pusat keluarkan fatwa larangan, justru investor Kripto di Kota Tegal semakin gandrung dan meningkat kepesertaannya.

Salah seorang Trader di Kota Tegal, H. Tambari Gustam sempat kaget saat mendengar kabar bahwa perdagangan Kripto dinyatakan haram oleh MUI.

"Ya saya kaget mendengar kabar itu. Makanya saya buru-buru ke suhu saya ami Salim Aziz sebagai mentor saya," ujar Tambari pada Kabar Tegal di kediaman mentornya Salim Aziz jalan Gajah Mada Gg Cerme, Kota Tegal, Senin, 15 November 2021.

Baca Juga: DPRD Jateng Soroti Rendahnya Kinerja Keuangan di Pabrik Es Saripetojo Lebaksiu Kabupaten Tegal

Salim Aziz yang menjadi sumber inspirasi bagi para investor kripto mengatakan bahwa dimasyarakat terdapat salah persepsi menterjemahkan larangan tersebut.

"Yang diharamkan MUI itu transaksi jual beli yang tidak sesuai," ungkap Salim.

Transaksi yang dimaksud Salim Aziz yakni membeli produk fisik dengan menggunakan mata uang elektronik. Bukan dengan mata uang yang sah menurut peraturan perundangan Bank Indonesia.

Baca Juga: Indonesia Resmi Gunakan Mata Uang China untuk Proses Pembayaran Internasional

"Itu yang tidak boleh atau menjadi larangan. Kalau proses transaksi perdagangan elektroniknya itu engga apa apa. Coba cermati lagi fatwa itu," tambah Salim Aziz.

Menurutnya, ada banyak jenis mata uang kripto dalam perdagangan tersebut seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin, Tether serta ribuan mata uang kripto lainnya yang berbeda.

Mengenai Aset Crypto, masih menurut dia, ada 3 diktum hukum menurut agama yang mana diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Demi Menjaga Marwah, Dewan Kesenian Tolak Dana Hibah Rp180 Juta dari Pemkab Tegal

Haram sebagai mata uang Crypto tidak boleh di gunakan untuk transaksi dengan mata uang resmi (fisik), dalam artian Crypto di haramkan sebagai Alat pembelian dan pembayaran.

Transaksi seperti itu mengandung Gharar dan Dharar serta melanggar uu nomor 7 tahun 2011 Dan undang undang BI nomor 17 tahun 2015.

Haram sebagai aset komoditi yang tidak diperbolehkan sebagai aset Crypto-Crypto yang mengandung Dharar, Gharar, Dan Qimar.

Baca Juga: Pemerintah Tambah Anggaran Bansos Hingga Rp55,21 Triliun, Jokowi: Salurkan Kepada Masyarakat yang Berhak!

Maksudnya, Crypto yang tidak punya underlyne Background Perusahaan dan tidak memiliki Project. Pada Crypto tersebut, tidak punya syarat secara Syar'i.

Crypto hanya di buat untuk permainan pasar dari Developer perusahaan. Hanya Menguntungkan pihak Developer.

Diperbolehkan sebagai komoditi, Crypto yang jelas & tercantum di Exchanger

"Ini yang sarankan untuk di pakai dan di beli asetnya," katanya.

Crypto Yang boleh dibeli adalah Crypto yang memiliki Fundamental Developer yang bagus dan kuat sebagai underlyne aset yang kuat.

Punya manajemen Pada developer Crypto. Crypto yang pada manajemen di dalamnya itu di bagian CEO. CTO. Marketing, sampai BIG Investor ( IDO. IPO. ICO )

"Pilih Crypto yang sudah di Audit oleh CERTIK yakni Crypto yang sudah lulus Audit sebagai Project Resmi dan bagus dengan Qualitas oleh Keuangan Amerika," sarannya.

Crypto yang sudah tersedia di market Exchanger resmi, yang terdaftar di Kementerian Perdagangan yaitu Babbepti.

Untuk Perdagangan Crypto yang resmi sebagai Rank Asset aman dan Projectnya Jelas serta Punya Underlyne.

"Jadi Sangat di sarankan Ketika Membeli aset Crypto lebih baik memahami dulu sebelum membeli," pungkas Salim Aziz yang banyak membimbing calon-calon Trader cryptocurrency di Kota Tegal.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah