Demi Menjaga Marwah, Dewan Kesenian Tolak Dana Hibah Rp180 Juta dari Pemkab Tegal

- 14 Oktober 2021, 19:23 WIB
Ketua Dewan Kesenian Kabupaten Tegal, Imam Djoend bakal mengembalikan dana hibah Pemkab Tegal
Ketua Dewan Kesenian Kabupaten Tegal, Imam Djoend bakal mengembalikan dana hibah Pemkab Tegal /Kabar Tegal//Anis Yahya

KABAR TEGAL - Dewan Kesenian Kabupaten Tegal (DKKT), bakal mengembalikan dana hibah yang telah digelontorkan ke rekening DKKT sebesar Rp 180 juta dari Pemerintah Kabupaten Tegal. 

Hal ini dikatakan oleh Ketua DKKT, Imam Djoend kepada Kabar Tegal, Kamis 14 Oktober 2021 lewat sambungan telepon. 

Imam menjelaskan bahwa seluruh anggota DKKT sepakat untuk mengambil langkah ini sebagai bentuk kekecewaan terhadap Pemkab Tegal dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang dinilai tak serius memajukan kesenian di Kabupaten Tegal. 

Baca Juga: Lima Bulan Berlalu, Pemenang Lomba Seni Budaya Peringatan Hari Jadi ke-420 Kabupaten Tegal Masih Gigit Jari

"Per tanggal 1 September 2021, kami sudah melayangkan pesan kepada Dinas Pendidikan agar dana hibah tidak usah dicairkan. Esok harinya, tanggal 2 September 2021, kami melayangkan surat resmi ke Bupati, Dinas Pendidikan, dan beberapa pihak lainnya bahwa kami menolak dana hibah tersebut," ungkap Imam.

Namun dijelaskan Imam, pada tanggal 2 September 2021, pihak Dinas Dikbud tetap mentransfer dana hibah dari rencana awal sebesar Rp300 juta menjadi Rp180 juta. 

"Pada dasarnya penolakan kami ini bukan persoalan nominalnya tapi kami berupaya menjaga marwah DKKT," tegas Imam. 

Disebutkan oleh Imam, dari awal 2018 DKKT sudah diperlakukan tidak wajar oleh Pemkab dan beberapa oknum. 

"Akibatnya dana hibah gagal terus," ujar Imam.

Baca Juga: Sektor Pariwisata, Dilema antara Penyebaran Virus Corona dan Pemulihan Ekonomi

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x