Dibalik P3JAYA Cabut Gugatan Class Action Proyek Jalan A Yani Kota Tegal

- 10 November 2021, 14:19 WIB
Perkembangan situasi terkini kawasan jalan Ahmad Yani Kota Tegal, Rabu, 10 November 2021.
Perkembangan situasi terkini kawasan jalan Ahmad Yani Kota Tegal, Rabu, 10 November 2021. /Kabar Tegal / Anis Yahya/

KABAR TEGAL - Ada apa Paguyuban Penghuni dan Pedagang jalan Ahmad Yani (P3JAYA) Kota Tegal mencabut gugatan Class Action atas proyek penataan kawasan tersebut?

Padahal sebelumnya mereka kenceng melakukan perlawanan terhadap kebijakan pemerintah Kota Tegal yang dianggapnya tidak memperhatikan kepekaan sosial.

Bahkan mereka sempat melakukan aksi pasang poster dengan varian keluh-kesah berderet sepanjang pertokoan milik mereka.

Baca Juga: Redaksi Kabar Tegal Terima Kunjungan Tim Humas Polres Tegal

Sehingga isu yang berkembang menyebutkan pencabutan gugatan class action P3JAYA diduga adanya tekanan dari pemkot Tegal yang melemahkan para kaum pemodal jalan A Yani itu melawan.

Pemicu dugaan melemahnya sikap perlawanan para pemilik pertokoan sepanjang jalan Ahmad yani Kota Tegal itu diantaranya soal GSB maupun status kepemilikan tanah dan bangunan.

Rumor itu dibantah Pengacara P3JAYA, Agus Slamet, SH dari Kantor Humanis & Co Lawyer yang menurutnya tidak ada penekanan selain kepentingan P3JAYA sudah terakomodir.

Baca Juga: City Walk Jl Ahmad Yani Kota Tegal Tinggal Perapian Urukan Lantai Kerja

"Engga ada penekanan. Kepentingan kami sudah terakomodir. Kesepakatan diambil saat rapat di aula Dinas PUPR," ujar Agus Slamet yang ditemui Kabar Tegal di Gedung DPRD Kota Tegal, Selasa, 9 November 2021.

Rapat yang dimaksud, diadakan di ruang aula dinas PUPR pada hari Kamis, 28 Oktober 2021 dengan agenda Sosialisasi Review Design Pekerjaan Penataan jalan Ahmad Yani.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah