Daftar Nomor Telepon Layanan Call Center Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal

- 8 Juli 2021, 09:28 WIB
Layanan Call Center Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal
Layanan Call Center Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal /

KABAR TEGAL - Saat ini sedang diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Karena hal tersebut Kabupaten Tegal menyediakan layanan Call Center penanganan Covid-19 yang bisa dihubungi sesuai kebutuhan atau jenis layanan yang diperlukan.

Berikut adalah beberapa layanan call center yang disediakan Kabupaten Tegal untuk penanganan Covid-19;

Baca Juga: Kini Tersedia Pil KB Khusus Pria, Ini Penjelasan Lengkapnya!

1. PSC 119

PSC 119 ini bisa Anda hubungi jika memerlukan pelayanan ambulan kegawat-daruratan, informasi dan rujukan ketersediaan ruang perawatan rumah sakit dan ruang isolasi.

Anda juga bisa menghubungi PSC 119 jika memerlukan informasi perkembangan Covid-19 Kabupaten Tegal. informasi program vaksinasi, informasi layanan testing, tracking, dan treatment.

Anda bisa menghubungi 119 atau hubungi ke nomor 0811 26 26 119, atau bisa juga hubungi ke nomor 0283 6190119.

Baca Juga: Hasil Penelitian, Minum Kopi Ternyata Dapat Meningkatkan Daya Ingat

2. BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah)

Anda bisa menghubungi nomor 0811 29 29 116 jika memerlukan penyemprotan disinfektan untuk perkantoran, instansi pemerintah atau swasta, tempat pendidikan, rumah ibadah, pasar, permukiman penduduk, dan lain-lain.

Anda juga bisa menghubungi BPBD jika memerlukan pemakaman jenazah pasien Covid-19 (setelah koordinasi dengan RSUD dr. Soeselo, RSUD Suradadi, atau Puskesmas).

Selain itu jika anda memerlukan layanan perizinan atau surat rekomendasi kegiatan keramaian, surat rekomendasi ketua Satgas penanganan Covid-19 maka bisa menghubungi call center BPBD di atas.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Sebut Perbankan Syariah Harus Menarik Perhatian 'Gen Sy'

3. PMI (Palang Meras Indonesia)

Jika Anda memerlukan layanan penjemputan jenazah pasien Covid-19 isolasi mandiri untuk pemulasaran di rumah sakit maka Anda bisa menghubungi nomor 0811 250 09 atau bisa juga ke nomor 0283 4561201.

Anda juga bisa menghubungi call center PMI jika membutuhkan layanan penyemprotan desinfektan, mengantar suspek atau orang yang terduga terinfeksi Covid-19 untuk menjalani tes lebih lanjut, serta mengantar pasien Covid-19 yang sembuh setelah menjalani isolasi atau perawatan di rumah sakit.

4. Satpol PP

Jika anda menemukan pelanggaran protokol kesehatan Anda bisa melaporkannya ke Satpol PP selaku salah satu penyelenggara operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan.

Baca Juga: Sidak Sektor Esensial, Kapolres Brebes Bakal Tindak Tegas Pelanggar di Masa PPKM Darurat

Jika Anda mengalami kendala pemakaman jenazah pasien Covid-19, maka anda juga bisa menghubungi layanan call center Satpol PP ke nomor 0283 4561286

5. PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia)

Jika Anda membutuhkan penyuluhan dan edukasi tentang Covid-19, serta pemeriksaan tes uji usap antigen maka anda bisa menghubungi PPNI ke nomor 085329542779.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah