Masih Nekat Makan di Tempat, Pegawai RSUD Suradadi Bakal Kena Teguran dan Denda

- 7 Juli 2021, 18:31 WIB
Bupati Tegal Umi Azizah berikan sanksi teguran dan denda kepada sejumlah pegawai di lingkungan Pemkab Tegal yang kedapatan makan di tempat saat PPKM Darurat.
Bupati Tegal Umi Azizah berikan sanksi teguran dan denda kepada sejumlah pegawai di lingkungan Pemkab Tegal yang kedapatan makan di tempat saat PPKM Darurat. /Dok.Humas Pemkab Tegal/

“Saya memang menyarankan mereka untuk makan di luar karena ada pegawai lain yang bukan karyawan rumah sakit. Membuka masker di lingkungan rumah sakit sangat tidak disarankan dan membahayakan karena risiko tinggi penularan, sehingga kita sarankan untuk makan di luar. Terlebih, mereka belum pernah terkena Covid-19, sementara jika pegawai kami rata-rata adalah penyintas Covid-19,” kata Ruzaeni.

Baca Juga: Penyekatan Exit Tol Adiwerna Dilakukan 24 Jam Non Stop Selama PPKM Darurat

Meski demikian, ia dapat menerima keputusan Bupati Tegal Umi Azizah yang memberikan sanksi teguran pada pegawainya yang dinilai melanggar kebijakan PPKM Darurat Covid-19 Kabupaten Tegal dengan mengonsumsi makanan di rumah makan.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x