“Saya memang menyarankan mereka untuk makan di luar karena ada pegawai lain yang bukan karyawan rumah sakit. Membuka masker di lingkungan rumah sakit sangat tidak disarankan dan membahayakan karena risiko tinggi penularan, sehingga kita sarankan untuk makan di luar. Terlebih, mereka belum pernah terkena Covid-19, sementara jika pegawai kami rata-rata adalah penyintas Covid-19,” kata Ruzaeni.
Baca Juga: Penyekatan Exit Tol Adiwerna Dilakukan 24 Jam Non Stop Selama PPKM Darurat
Meski demikian, ia dapat menerima keputusan Bupati Tegal Umi Azizah yang memberikan sanksi teguran pada pegawainya yang dinilai melanggar kebijakan PPKM Darurat Covid-19 Kabupaten Tegal dengan mengonsumsi makanan di rumah makan.***