"Akan kami putar balik jika kendaraan angkutan tidak memiliki surat keterangan bongkar muat di wilayah Kabupaten Tegal. Kecuali kendaraan yang sifatnya insidentil seperti sembako, BBM dan sebagainya," lengkap Himawan.
Ditanya terkait kapasitas personil jaga yang akan melakukan penjagaan ketat selama 24 jam, Himawan menjelaskan personil gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub disiagakan di simpul-simpul penyekatan selama PPKM Darurat.
Baca Juga: Langgar Prokes, Pengendara Motor 'Dihadiahi' Hukuman Push Up dari Wakapolres Tegal
"Hampir 80 persen personil kita terjunkan untuk melaksanakan penyekatan termasuk juga di back up dari TNI maupun dari Pemda, baik Satpol PP maupun Dishub," pungkas Himawan.***