Operasi Yustisi, Warung Sate Kena Denda Rp 300 Ribu karena Sediakan Layanan Makan di Tempat

- 6 Juli 2021, 22:43 WIB
Sanksi denda mulai diberlakukan dalam operasi yustisi
Sanksi denda mulai diberlakukan dalam operasi yustisi /Kabar Tegal//Sandy

KABAR TEGAL - Aparat gabungan dari Satgas Covid-19 Kabupaten Tegal melakukan operasi yustisi PPKM Darurat pada Selasa (6 Juli 2021) siang. 

Dalam operasi yustisi kali ini, aparat menyasar rumah makan dan warung sate yang melanggar aturan PPKM Darurat.

Sesuai Instruksi Bupati Tegal Nomor : B.935 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid-19, salah satunya mengatur pelayanan makan/minum di warung makan dan restoran hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in)

Baca Juga: PC Ansor Kabupaten Tegal Dorong Pemkab Tegal Beri Kompensasi untuk Pedagang Kecil Terdampak PPKM Darurat

Petugas gabungan yang terdiri dari Polri dan Satpol PP menyisir warung dan rumah makan yang menjual sate Tegal, mulai dari kawasan Kecamatan Adiwerna hingga Kecamatan Slawi. 

Didapati, hampir seluruh warung sate maupun rumah makan belum menerapkan sepenuhnya layanan makan dibawa pulang/take away. Walau tidak seramai seperti hari biasa, tapi penjual masih menyediakan untuk pengunjung makan di tempat. 

Operasi yustisi PPKM Darurat yang menyasar rumah makan sate yang masih menyediakan layanan makan di tempat
Operasi yustisi PPKM Darurat yang menyasar rumah makan sate yang masih menyediakan layanan makan di tempat /Sandy

Kabagren Polres Tegal, Kompol Dwija Utama mengatakan, dalam operasi yustisi kali ini masih ditemukan warung sate yang menerima pembeli untuk makan di tempat. Diantaranya, warung sate Bu Narto, warung sate Cempe Lemu, rumah makan sate muda Bu Tomo, dan warung sate Hj. Bu Suparmin. 

Baca Juga: Resmi Diberlakukan PPKM Darurat di Kabupaten Tegal, Bupati Minta Masyarakat Ikhlas dan Sungguh-sungguh

"Hampir seluruhnya masih menyediakan makan di tempat. Kami berikan penjelasan kepada pengelola rumah makan, tentang Instruksi Bupati terkait PPKM Darurat, dan Perbup nomor 42 tahun 2021. Sanksi denda juga mulai kami terapkan dalam operasi yustisi kali ini," pungkas Kompol Dwija Utama.

Setelah dilakukan pembinaan dan sanksi denda, rumah makan juga diminta untuk segera membenahi kursi pengunjung untuk diletakkan diatas meja tanda untuk tidak menerima layanan makan di tempat. Petugas juga meminta pengelola rumah makan untuk memasang banner pemberitahuan bahwa hanya melayani pembelian delivery atau bungkus. 

Fungsional Ahli Pertama Satpol PP Kabupaten Tegal, Eko Susdarwanto menambahkan, sanksi denda ini diberlakukan sebagai langkah tegas penegakkan Perbup dan Instruksi Bupati. Rumah makan yang dikenakan denda belum merupakan denda maksimal yang seharusnya senilai Rp 1 Juta. Petugas menjelaskan denda maksimal akan dikenakan jika pengelola rumah makan tetap membandel setelah diberikan teguran maupun sanksi denda dibawah maksimal.

Baca Juga: Dukung PPKM Darurat, Biznet Beri Bantuan Ribuan Masker Bersama PWI dan Kominfo Kabupaten Tegal

"Warung cempe lemu kami kenakan sanksi denda Rp 200 ribu, warung sate Bu Tomo Rp 300 ribu, dan warung sate Bu Suparmin Rp 200 ribu. Sanksi ini diharapkan membuat efek jera sesuai Perbup 42 tahun 2021," jelas Susdarwanto.

Minim Sosialisasi dan Tak Ada Edaran dari Pemerintah Setempat

Salah satu pengelola rumah makan sate Hj. Suparmin, Ivan kepada awak media merasa keberatan dengan sanksi yang diberikan. Dirinya kaget, karena sebelumnya tidak ada sosialisasi sama sekali baik dari Kelurahan maupun Kecamatan.

"Ini baru pertama kali ada petugas datang, dan langsung melakukan operasi. Sebelumnya belum ada petugas sama sekali yang datang, baik dari Kelurahan Slawi Kulon maupun Kecamatan Slawi. Edaran dan pemberitahuan pun tidak ada sama sekali," ungkap Ivan kecewa.

Baca Juga: Larangan Makan di Tempat, Belum Semua Rumah Makan di Slawi Menerapkan

Ivan menambahkan dirinya memang mengetahui tentang adanya PPKM Darurat ini, namun aturan detail terkait pembatasan ataupun pelarangan untuk makan di tempat dia sama sekali tidak mendapatkan informasi yang lebih lanjut. 

"Minim pemberitahuan dan sosialisasi, baru tahu setelah dijelaskan petugas. Iya tadi kena sanksi denda Rp 200 ribu, kami serahkan ke petugas Satpol PP," tambahnya.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x