Sedangkan aktifitas perdagangan di pasar tradisional wajib menerapkan aturan protokol kesehatan ketat dan meliburkan satu hari dalam satu minggu untuk dilakukan penyemprotan disinfektan.
Baca Juga: Waspada! Pandemi Covid-19 Picu Kenaikan Stunting Balita di Kabupaten Tegal
Pun demikian halnya dengan jam buka operasional toko modern seperti mal, swalayan, dan minimarket hingga sektor kuliner seperti rumah makan, kafe, restoran, warung lesehan, angkringan dan sejenisnya yang dibatasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.
Untuk sektor kuliner, jam pembatasan tersebut berlaku untuk konsumsi di tempat. Sedangkan layanan pesan antar hanya diizinkan sampai dengan pukul 21.00.
Sarmanah menambahkan, saat ini pihaknya tidak memberikan rekomendasi kegiatan hajatan, keagamaan, kesenian, seminar dan rapat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Baca Juga: Bupati Tegal Kembali Beraktivitas Setelah Sembuh dari Covid-19, Umi Azizah: Seperti Hidup Kembali
Adapun untuk kegiatan peribadatan seperti salat berjamaah ataupun kebaktian di gereja, Sarmanah mengimbau agar bisa dilakukan dari kediaman rumah masing-masing sampai kondisinya.
“Kiranya kebijakan ini bisa dimengerti, bisa dipahami semata-mata demi mencegah terjadinya kerumunan, menjauhkan warga dari penularan virus yang bersumber dari kerumunan karena kita sudah memiliki pengalaman klaster peribadatan,” ungkapnya.
Disinggung soal arahan gubernur mengenai penambahan tempat tidur isolasi, Sarmanah menerangkan jika pihaknya sedang menyiapkan tambahan tempat tidur di ruang isolasi maupun ICU.
Baca Juga: Waspada! Pandemi Covid-19 Picu Kenaikan Stunting Balita di Kabupaten Tegal