Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kabupaten Tegal Diperpanjang Hingga 5 Juli 2021

- 25 Juni 2021, 10:14 WIB
Pemkab Tegal menutup sementara seluruh objek pariwisata, salah satunya di Obyek Wisata Guci Kabupaten Tegal.
Pemkab Tegal menutup sementara seluruh objek pariwisata, salah satunya di Obyek Wisata Guci Kabupaten Tegal. /Kabar Tegal/

Sedangkan aktifitas perdagangan di pasar tradisional wajib menerapkan aturan protokol kesehatan ketat dan meliburkan satu hari dalam satu minggu untuk dilakukan penyemprotan disinfektan.

Baca Juga: Waspada! Pandemi Covid-19 Picu Kenaikan Stunting Balita di Kabupaten Tegal

Pun demikian halnya dengan jam buka operasional toko modern seperti mal, swalayan, dan minimarket hingga sektor kuliner seperti rumah makan, kafe, restoran, warung lesehan, angkringan dan sejenisnya yang dibatasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.

Untuk sektor kuliner, jam pembatasan tersebut berlaku untuk konsumsi di tempat. Sedangkan layanan pesan antar hanya diizinkan sampai dengan pukul 21.00.

Sarmanah menambahkan, saat ini pihaknya tidak memberikan rekomendasi kegiatan hajatan, keagamaan, kesenian, seminar dan rapat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Bupati Tegal Kembali Beraktivitas Setelah Sembuh dari Covid-19, Umi Azizah: Seperti Hidup Kembali

Adapun untuk kegiatan peribadatan seperti salat berjamaah ataupun kebaktian di gereja, Sarmanah mengimbau agar bisa dilakukan dari kediaman rumah masing-masing sampai kondisinya.

“Kiranya kebijakan ini bisa dimengerti, bisa dipahami semata-mata demi mencegah terjadinya kerumunan, menjauhkan warga dari penularan virus yang bersumber dari kerumunan karena kita sudah memiliki pengalaman klaster peribadatan,” ungkapnya.

Disinggung soal arahan gubernur mengenai penambahan tempat tidur isolasi, Sarmanah menerangkan jika pihaknya sedang menyiapkan tambahan tempat tidur di ruang isolasi maupun ICU.

Baca Juga: Waspada! Pandemi Covid-19 Picu Kenaikan Stunting Balita di Kabupaten Tegal

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x