Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kabupaten Tegal Diperpanjang Hingga 5 Juli 2021

- 25 Juni 2021, 10:14 WIB
Pemkab Tegal menutup sementara seluruh objek pariwisata, salah satunya di Obyek Wisata Guci Kabupaten Tegal.
Pemkab Tegal menutup sementara seluruh objek pariwisata, salah satunya di Obyek Wisata Guci Kabupaten Tegal. /Kabar Tegal/

KABAR TEGAL - Sejalan dengan instruksi Gubernur Jawa Tengah tentang pengetatan protokol kesehatan dan pembatasan kegiatan masyarakat di daerah zona merah untuk mengendalikan penularan Covid-19, Pemkab Tegal pun memperpanjang Gerakan Kabupaten Tegal Bangkit Melawan Covid-19 hingga 5 Juli 2021.

Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal Sarmanah Adi Muraeny pada Kamis, 24 Juni 2021 sore.

Sarmanah menjelaskan jika penambahan kasus harian Covid-19 di Kabupaten Tegal masih cukup tinggi, rata-rata 73 kasus per hari sejak terjadinya lonjakan kasus pasca libur Lebaran, 18 Mei 2021 lalu.

Baca Juga: Kelangkaan Stok Vaksin di Kabupaten Tegal Segera Teratasi

Sehingga, Pemkab Tegal perlu memperpanjang Gerakan Kabupaten Tegal Bangkit Melawan Covid-19 sampai dengan 5 Juli 2021.

Hal tersebut didasari Surat Edaran Bupati Tegal Nomor 443.5/B.896 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Gerakan Kabupaten Tegal Bangkit Melawan Covid-19, tertanggal 23 Juni 2021.

Ia pun mengungkapkan pada Rabu, 23 Juni 2021 ini, masih terdapat 730 kasus Covid-19 aktif di Kabupaten Tegal. Dari jumlah tersebut, 200 orang diantaranya menjalani perawatan di rumah sakit dan selebihnya isolasi mandiri.

Baca Juga: 73 Kasus Covid-19 Per Hari, Umi Azizah Duga Varian Delta Sudah Masuk di Kabupaten Tegal

Dalam surat edaran tersebut Pemkab Tegal membatasi kegiatan perkantoran baik swasta maupun pemerintah dengan menerapkan pola kerja dari rumah 75 persen dan bekerja di kantor 25 persen. Sementara kegiatan pendidikan, pembelajaran tatap muka seluruhnya ditiadakan.

Di sini, Pemkab Tegal masih menutup sementara seluruh objek pariwisata, baik yang dikelola pemerintah, swasta, maupun BUMDes, termasuk menutup fasilitas umum seperti ruang terbuka publik, alun-alun, taman dan tempat-tempat lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x