Akibat perbuatan tersebut, para pelaku diancam dengan pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E UU RI nomor 17/2016 tentang perlindungan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Masyarakat Kabupaten Tegal Dihimbau untuk Hari Sabtu dan Minggu di Rumah Saja
Kepada para orang tua, Kapolres menghimbau untuk lebih memperketat pengawasan terhadap anak-anaknya. Jangan sampai, mereka menjadi korban maupun pelaku kejahatan.
Sementara itu, Ketua LPAI, Kak Seto Mulyadi menyampaikan akan memantau penanganan kasus yang memprihatinkan di Kota Tegal ini.
Kak Seto meminta penanganan mengarah pada pemulihan psikologis karena pelakunya adalah anak-anak dibawah umur.
Baca Juga: Launching BTS Meal Sebabkan Kerumunan, Pihak Kepolisian Akan Panggil Pihak Pengelola McDonald's
"Karena pelakunya anak-anak, mohon agar dilakukan pemulihan psikologis dalam hal ini rehabilitasi. Apapun keputusannya demi kepentingan terbaik bagi si anak," tandas Kak Seto.
Lebih lanjut Kak Seto menambahkan pendampingan tidak hanya dilakukan terhadap pelaku namun juga harus dilakukan terhadap korban sampai keduanya mengalami perubahan perilaku.
"Korban jika tidak mendapatkan penanganan yang serius maka akan berpotensi menjadi pelaku. Sedangkan pelaku yang tidak mendapat penanganan serius akan kembali mengulangi perbuatannya," pungkasnya.***