Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Tegal Tegur Pengemudi Pick Up yang Angkut Muatan Orang

- 4 Juni 2021, 06:25 WIB
Anggota unit Dikyasa Satlantas Polres Tegal Bripka Akhir Prasetya saat menegur pengemudi pick up yang digunakan untuk mengangkut orang.
Anggota unit Dikyasa Satlantas Polres Tegal Bripka Akhir Prasetya saat menegur pengemudi pick up yang digunakan untuk mengangkut orang. /Kabar Tegal/

KABAR TEGAL - Dalam rangka menciptakan situasi kamseltibcarlantas yang aman, nyaman dan lancar serta guna mencegah kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Tegal, unit Dikyasa Satlantas Polres Tegal melakukan peneguran kepada pengemudi pick up yang membawa muatan orang pada di Jalan Raya Jatinegara Kabupaten Tegal, Kamis, 3 Juni 2021.

Tampak anggota unit Dikyasa Satlantas Polres Tegal Bripka Akhir Prasetya menegur pengemudi pick up yang digunakan untuk mengangkut orang.

Pihaknya menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 303 jo 137 (4) Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: 45 Warga Reaktif Covid-19, Satu RW di Randusari Pagerbarang Lockdown

"Mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagai atau seluruhnya untuk mengangkut barang," jelas Bripka Akhir.

Mobil bak muatan terbuka, Lanjut Akhir, hanya diperuntukan sebagai mobil yang mengangkut barang bukan mengangkut orang.

Ia menambahkan bahwa Pick up merupakan kendaraan untuk mengangkut barang sehingga tidak memiliki standar keselamatan untuk mengangkut manusia.

Baca Juga: Ribuan Formasi Calon ASN Pemkab Tegal Siap Diperebutkan

"Sehingga baik pengemudi dan penumpang kami berikan himbauan untuk mencari transportasi lain yang dianggap lebih aman demi keselamatan bersama," tegasnya.***

 

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x