KABAR TEGAL - Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Tegal kini bisa melalui platform WhatsApp.
Dengan adanya inovasi baru yang dikeluarkan Polres Tegal ini diharapkan bisa mempermudah masyarakat untuk mengurus perpanjangan SKCK khususnya di masa pandemi Covid-19.
Untuk syarat yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SKCK melalui WhatsApp sama dengan yang diperlukan jika melakukan perpanjangan SKCK langsung di Polres Tegal.
Baca Juga: Jadwal Lokasi Mobil Samsat Keliling Tegal, Kamis, 20 Mei 2021
Syarat-syarat yang diperlukan untuk memperpanjang SKCK yakni;
1. Foto Lembar SKCK lama yang tidak lebih dari 2 tahun
2. Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Foto Kartu Keluarga (KK)
3. Foto terbaru brukuran 4x6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah
Baca Juga: Viral! Pesan Sate 60 Tusuk Lewat Aplikasi Online, yang Datang Malah 60 Porsi