"Dari hasil evaluasi, tim juri yakin bahwa Pemerintah Kota Tegal sudah melakukan banyak hal, namun dalam penyajian administratif masih ada yang perlu dilengkapi kembali," ujar Taufik.
Taufik menambahkam bahwa perlindungan anak adalah kewajiban pemerintah, dan semua pihak, dengan KLA ini bisa diukur kinerja Pemerintah Daerah, sekaligus mengukur partisipasi pengusaha, media massa, dan kontribusi terhadap perlindungan anak inilah yang ingin di potret oleh tim juri.
Untuk data dukung yang masih kurang, tim juri masih memberi waktu untuk dilengkapi paling lambat Rabu (2/6).***