Ilham menambahkan meskipun menjadi JFT akan tetapi PNS yang bersangkutan tetap bertanggung jawab pada jabatan yang sekarang diemban atau menjadi koordinator.
Baca Juga: Pelantikan 66 Pejabat Administrasi Pemerintah Kota Tegal Dilakukan Secara Virtual
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono dalam sambutannya saat pelantikan tersebut juga menyinggung perihal penyederhanaan birokrasi yang diamanatkan oleh pemerintah pusat.
"Pekerjaan rumah lain terkait penataan yang harus kita selesaikan adalah penyederhanaan birokrasi,” jelas Wali Kota.
Dedy Yon menyampaikan bahwa tujuan penyederhanaan ini untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan percepatan pengambilan keputusan guna meningkatkan pelayanan publik, dalam konteks pemerintah daerah.
Baca Juga: Berstatus DPO, Nabi Palsu Jozeph Paul Zhang Ternyata Lulusan SMA Negeri di Kota Tegal
Proses yang dilakukan adalah penyederhanaan melalui pengalihan pejabat pengawas ke Jabatan Fungsional Tertentu, kecuali jabatan di bawah sekretariat, wilayah dan UPTD.
Menurutnya pengalihan ke dalam jabatan fungsional ini tentunya dengan mempertimbangkan kualifikasi dan kesamaan tugas dan fungsi dengan jabatan pengawas sebelumnya.
Wali Kota menyampaikan bahwa pemerintah daerah diberi waktu untuk pemetaan jabatan, pengkajian, mengajukan rekomendasi pada Kemenpan RB, dan tahapan akhir adalah penetapan dan pelantikan setelah rekomendasi keluar.
Baca Juga: Peringati Hari Kartini, Pemkot Tegal Luncurkan Program 'Jo Kawin Bocah'