Kabar Baik! Warga Kabupaten Tegal Kini Bisa Buat Akta Kelahiran dan Kematian Gratis di Balai Desa

- 6 April 2021, 16:37 WIB
Ilustrasi AKTA Kelahiran
Ilustrasi AKTA Kelahiran /Dok.PRFM.Pikiran-Rakyat.com/

Adanya sistem tersebut, lanjut Supriyadi, selain mendekatkan pelayanan pemerintah desa kepada warganya juga mencegah praktik seperti percaloan pengurusan dokumen adminduk karena ada biaya yang dibebankan ke pemohon untuk mengantar dokumen fisik dan mengambil hasil cetak dokumen adminduknya ke Rumah Paten kecamatan atau bahkan Disdukcapil Kabupaten Tegal.

Kini, lewat SIReP warga cukup mengurusnya di kantor desa dengan membawa kelengkapan dokumen fisik yang dipersyaratkan dan menyerahkannya ke petugas operator desa. Maka, petugas ini akan melayani dari proses input data sampai pencetakan dokumen adminduknya.

Baca Juga: Diskominfo Kabupaten Tegal Umumkan Hasil Lomba Konten Video Kreatif Pembangunan, Berikut Daftar Pemenangnya!

Ditanya soal waktu pengurusan dokumen adminduk tersebut, Supriyadi menuturkan jika tidak ada kendala pada kelengkapan data yang diinput petugas operator desa dan jaringan internet di desa maupun server adminduk di Kementerian Dalam Negeri, dalam waktu tiga hari, dokumen siap dicetak atau paling cepat sehari jadi.

“Prosedurnya, petugas desa akan memasukkan data pemohon dan mengunggah seluruh kelengkapan dokumen fisik dari pemohon secara digital ke SIReP yang kemudian masuk ke jaringan SIAK (sistem informasi administrasi kependudukan) dan diverifikasi petugas kami di kecamatan untuk selanjutnya diteruskan ke Disdukcapil. Setelahnya, petugas kami di Disdukcapil akan memproses dan hasil dokumen jadinya akan dikirim kembali dalam format pdf ke SIReP, sehingga petugas desa bisa langsung mencetaknya,” jelas Supriyadi.

Adapun syarat dokumen untuk pembuatan akta kelahiran dan akta kematian adalah fotocopy buku nikah, kartu keluarga asli, KTP pemohon, fotocopy KTP saksi serta surat kelahiran dari desa bagi yang akan membuat akta kelahiran.

Baca Juga: Melalui LOAKK, Masyarakat Kabupaten Tegal Lebih Mudah Urus Akta Kelahiran

Dokumen tersebut, imbuh Supriyadi, diserahkan pemohon kepada petugas desa yang nantinya seminggu sekali atau pada waktu tertentu akan diserahkan ke petugas Disdukcapil di Rumah Paten kecamatan dan selanjutnya ke Disdukcapil Kabupaten Tegal.

“Jadi, untuk memproses dan mencetak dokumen adminduk melalui SIReP tidak perlu menunggu berkas fisik pemohon sampai ke Disdukcapil, karena semuanya sudah digitalisasi lewat sistem dan diverifikasi secara berjenjang, makanya bisa saja sehari jadi jika memang tanpa kendala. Paginya diurus, sorenya sudah bisa dicetak,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x