Ia menyarankan bagi masyarakat yang akan membesuk narapidana agar terlebih dahulu menjalani tes usap antigen sehingga dapat diketahui kondisi kesehatannya terpapar Covid-19 atau tidak.
Baca Juga: Badai Siklon Tropis Seroja Terjang Kota Kupang, Daerah Sekitar NTT Diminta Siap Siaga
"Pembesuk ke depannya harus disyaratkan membawa surat keterangan hasil tes minimal 'rapid' (tes cepat) antigen, mengatur dan membatasi pembesuk, mengawasi status kesehatan binaan, menerapkan protokol kesehatan ketat," kata Uus.***