Mulai Hari Ini ! Pemkab Tegal Gratiskan Uji Berkala untuk Angkutan Umum

- 1 Maret 2021, 09:15 WIB
Mulai 1 Maret 2021, Pemkab Tegal Gratiskan Uji Kendaraan Bermotor Berkala
Mulai 1 Maret 2021, Pemkab Tegal Gratiskan Uji Kendaraan Bermotor Berkala /Dishub Kabupaten Tegal/

KABAR TEGAL - Program relaksasi kembali diberikan Pemerintah Kabupaten Tegal. Kini menyasar pelaku usaha di sektor transportasi, yakni angkutan penumpang umum, baik yang beroperasi di tingkat desa maupun penghubung dalam kota maupun lintas perbatasan (kota/kabupaten).

Berdasarkan Peraturan Bupati Tegal Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Pembebasan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Berkala untuk Angkutan Pedesaan dan Perbatasan. Mulai 1 Maret 2021 GRATIS biaya uji berkala kendaraan bermotor.

Program ini hanya berlaku bagi :

  • Angkutan Penumpang Umum Pedesaan
  • Angkutan Penumpang Umum Perkotan
  • Angkutan Penumpang Umum Perbatasan

Dengan prasarat tambahan yakni memiliki :

  1. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Kabupaten Tegal
  2. Memiliki JBB sampai dengan 3500 kg.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengajukan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal juga memberlakukan syarat sebagai berikut :

  1. Surat Pengantar dari DPC Organda Kab. Tegal
  2. Fotocopy Surat Tanda Kendaraan
  3. Fotocopy KTP Pemohon dan No HP/WA
  4. Fotocopy Surat Keputusan Izin Trayek/ Kartu Pengawasan yang masih berlaku
  5. Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) khusus kendaraan baru.***

 

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x