Sah! Umi Azizah Angkat 270 Orang PPPK Pemkab Tegal

- 28 Februari 2021, 02:16 WIB
Bupati Tegal Umi Azizah pada acara pengangkatan dan penyerahan perjanjian kerja berlangsung di Pendopo Amangkurat.
Bupati Tegal Umi Azizah pada acara pengangkatan dan penyerahan perjanjian kerja berlangsung di Pendopo Amangkurat. /Dok.Humas Pemkab Tegal/

Meski tidak termasuk generasi millenial, Umi berharap keberadaan PPK dapat membawa perubahan, mengungkit kinerja organisasi pemerintahan menjadi lebih baik.

“Rasa syukur bisa diterima sebagai PPPK kiranya harus bisa diwujudkan dengan bekerja lebih giat, berkarya lebih hebat. Jadi ada bedanya dengan status kepegawaian sebelumnya,” pesan Umi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu 28 Februari 2021 Cancer, Leo, Virgo: Kenangan Masa Lalu Ancam Kepercayaan Diri Kamu

Umi pun menitip pesan agar menomorsatukan integritas dan tidak korupsi. Menurutnya integritas adalah bagian dari perwujudan sumpah dan janji PPPK dalam bekerja sebagai ASN.

Untuk itu, menjadi PPPK berarti sudah harus siap dinilai dan sepenuhnya terikat dalam aturan penilaian kinerja. Artinya, imbuh Umi, ada target kinerja yang harus dicapai yang itu tertera dalam perjanjian kerja disamping batasan waktu.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Tegal Edi Budiyanto menuturkan jika di tahun 2019 lalu Pemkab Tegal mengusulkan kebutuhan PPPK ke pemerintah pusat sebanyak 424 formasi dengan syarat kepesertaan khusus dari tenaga honorer kategori dua guru dan tenaga kesehatan serta tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian di Kabupaten Tegal.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu 28 Februari 2021 Aries, Taurus, Gemini: Bawa Hubungan Romantismu dengan Kesederhanaan

Dari jumlah tersebut, ungkap Edi, sampai pada tahap kelulusan verifikasi administrasi ada 360 orang dan kembali berkurang menjadi 277 orang setelah dilakukan seleksi kompetensi. Selama menunggu penetapan nomor induk PPPK, jumlahnya berkurang menjadi 272 karena ada dua orang mengundurkan diri, dua orang meninggal dunia dan satu orang tidak direkomendasi.

“Namun, saat penyerahan surat keputusan pengangkatan PPPK ini, jumlahnya berkurang dua orang karena sudah memasuki batas usia pensiun 58 tahun. Keduanya berasal dari tenaga penyuluh pertanian,” terang Edi.

Edi menambahkan, sesuai pedoman, masa kerja PPPK paling singkat satu tahun. Namun, oleh Bupati Tegal, masa kerja PPPK di lingkungan Pemkab Tegal ditetapkan selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x