Sah! Umi Azizah Angkat 270 Orang PPPK Pemkab Tegal

- 28 Februari 2021, 02:16 WIB
Bupati Tegal Umi Azizah pada acara pengangkatan dan penyerahan perjanjian kerja berlangsung di Pendopo Amangkurat.
Bupati Tegal Umi Azizah pada acara pengangkatan dan penyerahan perjanjian kerja berlangsung di Pendopo Amangkurat. /Dok.Humas Pemkab Tegal/

KABAR TEGAL - Sebanyak 270 orang resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Tegal.

Acara pengangkatan dan penyerahan perjanjian kerja berlangsung di Pendopo Amangkurat, dipimpin langsung Bupati Tegal Umi Azizah, Kamis, 25 Februari 2021.

Pengangkatan PPPK formasi tahun 2019 ini terdiri atas 213 orang guru dari tenaga honorer kategori dua, 10 orang tenaga honorer kesehatan kategori dua, dan 47 orang tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu 28 Februari 2021 Capricorn, Aquarius, Pisces: Gaya Hidup Mewahmu Datangkan Cinta Palsu

Adapun prosesi penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan ini dihadiri oleh 50 orang perwakilan PPPK dan selebihnya mengikuti secara daring. Dengan ditetapkannya status Apartur Sipil Negara (ASN) ini Umi berharap, PPPK semakin bersemangat dalam bekerja melayani rakyat.

Menurutnya, tidak perbedaan antara PNS dengan PPPK. Keduanya, lanjut Umi memiliki kedudukan tugas dan tanggung jawab yang setara. Bedanya hanya saat proses perekrutannya saja yang tak terikat batas usia maksimal 35 tahun seperti halnya seleksi CPNS. PPPK juga memiliki hak yang sama sebagai ASN, yaitu hak mendapat gaji dan tunjangan sesuai dengan level dan kelompok jabatannya.

Pun demikian dengan hak perlindungan yang juga sama dengan PNS, seperti hak cuti, hak pengembangan kompetensi, perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu 28 Februari 2021 Libra, Scorpio, Sagitarius: Pasangan Mulai Merasa Jenuh Denganmu

“Bedanya pada sistem pensiunnya yang mungkin masih belum memadai, meskipun saat ini Pemerintah tengah menggodok aturan untuk mengubah sistem pensiun tersebut sehingga tidak ada perbedaan kesejahteraan yang signifikan antara PNS dan PPPK,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x