Baca Juga: Pendamping PKH Kecamatan Kedungbanteng Dapat Prioritas Vaksin Tahap Kedua
Dengan demikian, PPPK yang baru diangkat ini akan mulai aktif bekerja dar tanggal 1 Maret 2021 hingga 28 Februari 2026. Namun demikian, bagi PPPK yang konditenya dinilai tidak baik, tidak mencapai target kinerja, bisa saja masa kerjanya tidak diperpanjang.
Bahkan juga bisa diberhentikan sewaktu-waktu manakala terlibat kasus kejahatan atau pidana tertentu dan melakukan kesalahan fatal sehingga terkategori pelanggaran disiplin berat.
Menanggapi hal tersebut, salah satu penerima SK pengangkatan PPPK, Dewi Retno Wati, mengatakan jika pengangkatan ini adalah kesempatan baik baginya untuk bekerja lebih serius dan fokus. Ia pun berjanji akan mengembangkan kompetensi sebagaimana bidang yang digelutinya.***