Kasus Cuitan Novel Baswedan Tentang Ustadz Maaher, Polisi Terapkan Mediasi

- 24 Februari 2021, 04:00 WIB
Kasus pelaporan Novel Baswedan terkait Ustaz Maaher akan diselesaikan melalui mediasi oleh pihak kepolisian.
Kasus pelaporan Novel Baswedan terkait Ustaz Maaher akan diselesaikan melalui mediasi oleh pihak kepolisian. /Instagram.com/@novelbaswedanofficial

Dalam tiga kasus itu, penyidik diminta memedomani Pasal 27 ayat 3 UU ITE; Pasal 207 KUHP; Pasal 310 KUHP; Pasal 311 KUHP.

Kemudian sejumlah tindak pidana UU ITE bisa dimasukkan ke dalam kategori berpotensi memecah belah bangsa bila mengandung unsur SARA, kebencian terhadap golongan atau agama dan diskriminasi ras dan etnis.

Baca Juga: Tabrak Liang Listrik, Pengendara Motor Asal Jakarta Barat Tewas Ditempat

Untuk kasus SARA, proses hukumnya berpedoman pada Pasal 28 Ayat 2 UU ITE; Pasal 156 KUHP; Pasal 156a KUHP; Pasal 4 UU nomor 40 Tahun 2008.

Kemudian penanganan penyebaran berita bohong memedomani Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Penyidik diminta melaksanakan gelar perkara dengan Kabareskrim atau Dirtipidsiber secara virtual meeting/ zoom meeting dalam setiap tahapan penyidikan dan penetapan tersangka.

Kemudian Kapolri juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor: SE/2/11/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

Surat Edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat 19 Februari 2021.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x