Kasus Cuitan Novel Baswedan Tentang Ustadz Maaher, Polisi Terapkan Mediasi

- 24 Februari 2021, 04:00 WIB
Kasus pelaporan Novel Baswedan terkait Ustaz Maaher akan diselesaikan melalui mediasi oleh pihak kepolisian.
Kasus pelaporan Novel Baswedan terkait Ustaz Maaher akan diselesaikan melalui mediasi oleh pihak kepolisian. /Instagram.com/@novelbaswedanofficial

KABAR TEGAL - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut bahwa proses mediasi untuk menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE mulai diterapkan sejak diterbitkan Surat Telegram dan Surat Edaran Kapolri tentang penanganan perkara Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal itu juga berlaku untuk menyelesaikan kasus penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran Novel dianggap melakukan provokasi atas cuitannya di akun Twitter Novel yang mengomentari wafatnya Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi.

"Sejak Surat Edaran (SE) dan STR (Surat Telegram) muncul, artinya semua (kasus ITE) diperlakukan seperti itu. Kasus Novel juga akan sama, diberlakukan SE itu," tutur Brigjen Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa, 23 Februari 2021.

Baca Juga: Operasi Antik Agung 2021, Polisi Berhasil Jaring 72 Pelaku Narkotika

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram mengenai pedoman bagi penyidik dalam penegakan hukum kasus yang berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Indonesia.

Surat telegram itu bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021 tentang pedoman penanganan hukum kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan.

Surat itu ditandatangani oleh Wakabareskrim Polri Irjen Pol Wahyu Hadiningrat atas nama Kapolri.

Baca Juga: Siaga! BMKG Sebut Cuaca Ekstrem Masih Berpotensi Landa Jateng Dua Hari Kedepan

Dalam surat telegram tersebut, Jenderal Sigit meminta kasus pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan bisa dapat diselesaikan dengan restorative justice dan tidak dilakukan penahanan terhadap pelaku.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x