Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Sekolah di Kabupaten Tegal Tetap Dilakukan Secara Daring

- 15 Februari 2021, 17:39 WIB
Ilustrasi sekolah daring.
Ilustrasi sekolah daring. /Pixabay/

KABAR TEGAL - Sekolah di Kabupaten Tegal diputuskan kembali lakukan pembelajaran secara daring atau jarak jauh untuk jenjang PAUD/PKBM/SKB/SD dan SMP hingga batas waktu yang belum ditentukan. Hal itu dipastikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, Akhmad Wasari saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 15 Februari 2021 pagi.

“Keputusan ini diambil karena menindaklanjuti Instruksi Presiden RI, agar kebijakan pembelakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM diperpanjang. Sehingga pembelajaran secara jarak jauh akan dilanjutkan hingga diterbitkannya surat edaran berikutnya” katanya.

Menurutnya, keputusan ini juga diambil berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tanggal 5 februari 2021, tentang PPKM dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Bupati Tegal Tinjau Jalan Amblas di Kalibakung, Masyarakat Bisa Langsung Lapor Jika Temukan Bencana

“Pengambilan keputusan ini juga tentunya demi keamanan dan kenyamanan bersama. Megingat masih meningkatnya kasus penularan Covid-19 disekitar kita. Jadi, dimohon masyarakat untuk mengikuti regulasi yang ada,” harapnya.

Selain itu, ia juga mewanti-wanti kepada orang tua murid, untuk sementara agar tidak membawa anak-anak mereka bepergian jika bukan karena kepentingan yang mendesak. Menurutnya, masih Wasari, anak-anak masuk dalam usia kelompok rentan tertular penyakit-penyakit menular.

“Sekali lagi, jangan mengganggap enteng Covid-19. Orang tua harus mencontohkan perilaku baik kepada anak, meskipun sudah ada vaksin, namun kita tetap masih harus menerapkan 3M dalam kehidupan sehari-hari,” tutupnya.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x