Toko dan Mall di Kota Tegal Wajib Tutup 6 dan 7 Februari Besok

- 4 Februari 2021, 17:06 WIB
Ilustrasi toko tutup
Ilustrasi toko tutup //Asep MS/KP

KABAR TEGAL - Menindaklanjuti instruksi Surat Edaran Gubernur, Pemerintah Kota Tegal mengeluarkan Surat Edaran Walikota Nomor 443/005 tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada pemberlakukan peningkatan kegiatan pengendalian penyebaran Corona Virus Disaese 2019 Tahap II di Kota Tegal.

Dalam surat edaran tersebut Pemkot Tegal akan melaksanakan gerakan "Kota Tegal di Rumah Saja". Pelaksanaan gerakan tersebut dibahas dalam rapat Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono bersama Wakil Walikota Tegal Muhamad Jumadi, Sekda Kota Tegal Johardi dan seluruh Kepala OPD Pemerintah Kota Tegal, di Pringgitan Rumah Dinas Walikota Tegal, Rabu (3 Februari 2021) kemarin.

Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan gerakan "Kota Tegal di Rumah Saja' merupakan gerakan bersama seluruh komponen masyarakat di Kota Tegal dalam rangka memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19 dengan cara tinggal di rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah.

Baca Juga: Jateng di Rumah Saja, Ganjar Tak Permasalahkan Pasar Tradisional Tetap Buka

"Sesuai surat edaran, pelaksanaan gerakan "Kota Tegal di Rumah Saja" akan dilaksanakan serentak pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 6 dan 7 Februari 2021" ujar Dedy Yon.

Gerakan "Kota Tegal di Rumah Saja" dilaksanakan semua komponen masyarakat kecuali unsur yang terkait dengan sektor esensial seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

Baca Juga: Sempat Alami 'Down', 50 Persen Pengguna Keluhkan Laman Google

Sementara itu destinasi wisata dan pusat rekreasi, car free day, toko/mall, pasar di tutup selama dua hari. Begitu juga potensi menimbulkan kerumunan seperti hajatan dan pernikahan yang mengundang tamu, even dan pendidikan sementara tidak boleh dilaksanakan.

Sedangkan untuk pengawasan saat gerakan "Kota Tegal di Rumah Saja" Pemerintah Kota Tegal akan meningkatkan operasi kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan Covid-19 secara masif di wilayah Kota Tegal dengan melibatakan Satpol PP, Polri/TNI dan Instansi terkait diseluruh wilayah Kota Tegal.

Walikota Tegal mendorong peran Camat dan lurah lebih aktif dalam operasi serentak untuk mendukung fungsi Puskesmas dalam pelaksanaan Testing, Tracing dan Treatment atau 3T.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah