Personel Gabungan Datangi Cafe dan Resto di Citraland Tegal,

- 1 Januari 2021, 16:01 WIB
Selain karena menyalahi aturan jam tutup sebagaimana dalam SE Wali Kota Tegal, juga karena cafe dan resto tersebut menimbulkan kerumunan masa.
Selain karena menyalahi aturan jam tutup sebagaimana dalam SE Wali Kota Tegal, juga karena cafe dan resto tersebut menimbulkan kerumunan masa. /

KABAR TEGAL- Sejumlah personel gabungan mendatangi puluhan cafe dan resto di Citraland Tegal, jelang malam pergantian tahun, Kamis (31 Desember 2020) sekira pukul 22.30 WIB

Hal tersebut dilakukan karena puluhan cafe dan resto tersebut kedapatan melanggar Surat Edaran Wali Kota Tegal yang mengharuskan tutup pada pukul 21.00 WIB.

Pasi Intel Kodim 0712 Tegal Kapten Inf Radiono mengatakan atas perintah Dandim 0712 Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar dan Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo, pihaknya bersama Waka Polres Tegal Kota, Kapolsek Tegal Barat serta tim gabungan melakukan imbauan penutupan.

"Kami bersama tim gabungan memberikan imbauan kepada pemilik cafe dan resto untuk segera menutup tempat usaha mereka karena telah melampaui batas tutup bagaimana SE Wali Kota Tegal," kata Kapten Inf Radiono.

Selain karena menyalahi aturan jam tutup sebagaimana dalam SE Wali Kota Tegal, juga karena cafe dan resto tersebut menimbulkan kerumunan masa.

"Cafe dan Resto tersebut menimbulkan kerumunan yang dapat mengakibatkan timbulnya klaster baru Covid 19," jelasnya.

Menurut Pasi Intel, setelah diberi imbauan, puluhan cafe dan resto di Citraland langsung menutup tenantnya. ***

Editor: Dasuki Raswadi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah