Bantu Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Dituntut 1,5 Tahun

- 15 Desember 2020, 22:07 WIB
Terdakwa perantara suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi (tengah) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 24 November 2020. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.
Terdakwa perantara suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi (tengah) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 24 November 2020. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc. /

KABAR TEGAL - Pengusaha Tommy Sumardi dituntut 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti membantu pemberian suap dari Djoko Tjandra kepada dua perwira tinggi Polri, yaitu Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengadili perkara ini memutuskan untuk menyatakan terdakwa Tommy Sumardi bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 15 Desember 2020.

Tommy dinilai terbukti melakukan perbuatan seperti dakwaan pertama, yaitu melanggar Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK Ingatkan Kepala Daerah Terpilih Jangan Korupsi

JPU juga memberikan status pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) kepada Tommy.

"Menyatakan terdakwa Tommy Sumardi sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," kata jaksa.

Hal tersebut juga masuk dalam pertimbangan hal yang meringankan perbuatan Tommy.

Hal yang memberatkan, kata jaksa, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka pemberantasan KKN. Hal meringankan, dalam persidangan terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa bukan pelaku utama dan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator; telah memberikan keterangan atau bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya.

Baca Juga: Sepanjang Tahun 2020, Polri Selamatkan Uang Negara Sebanyak Rp222 Miliar Dari Korupsi

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x