KPK Ingatkan Kepala Daerah Terpilih Jangan Korupsi

- 11 Desember 2020, 07:04 WIB
Ilustrasi tindak pidana korupsi yang perlu diberantas dan bisa dilaporkan oleh masyarakat kepada KPK.
Ilustrasi tindak pidana korupsi yang perlu diberantas dan bisa dilaporkan oleh masyarakat kepada KPK. /Pixabay.com/Mohamed_Hassan

KABAR TEGAL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pasangan calon kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2020 menjadi para pemimpin berintegritas. Mereka diharapkan bisa menjalankan pemerintahan dengan menerapkan tata kelola yang bersih.

"KPK tidak ingin pejabat publik yang dipilih melalui proses politik tersebut kemudian memanfaatkan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompoknya," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis (10 Desember 2020).

Ipi mengatakan, KPK sebelumnya telah mengingatkan sejumlah calon kepala daerah ihwal persoalan pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akuntabel dan bersih dari korupsi.

Baca Juga: Waspada Direktur KPK Gadungan, KPK Ingatkan Pejabat dan Masyarakat Hati-Hati

KPK juga menyampaikan potensi korupsi dan titik-titik rawan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk sejumlah kasus kepala daerah yang ditangani KPK.

"Harapannya, calon kepala daerah dapat menghindari risiko korupsi setelah terpilih dan menjabat," tuturnya.

Berdasarkan pengalaman KPK, kata Ipi, setidaknya ada benerapa modus korupsi kepala daerah. Mulai dari penyalahgunaan wewenang hingga benturan kepentingan dalam pengadaan barang.

"Sebagai upaya pencegahan, KPK akan mengawal implementasi komitmen kepala daerah terpilih dalam pemberantasan korupsi dengan menerapkan delapan area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah," tukasnya.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x