Pihaknya bersyukur Pilkades Antar Waktu dapat berlangsung lancar. Pihak yang kalah pun bisa legawa dan tidak melayangkan protes apapun.
“Tugas kami sudah selesai dan tinggal menunggu pelantikan,” tegasnya.
Pilkades Antar Waktu di Desa Grobog Kulon merupakan tahapan Pilkades yang dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Slawi memutus bersalah Kepala Desa sebelumnya, Muhammad, atas kasus ijazah palsu.
Sesuai dengan Perbup Nomor 12 Tahun 2019 dan Perubahannya Nomor 4 Tahun 2020, maka PAW dilaksanakan untuk mengisi kekosongan Kepala Desa yang berhalangan tersebut.***