Raih 25 Suara, Mufaizin Sukses Menangi Pilkades Antar Waktu Desa Grobog Kulon

- 10 Desember 2020, 15:19 WIB
Saat proses pemilihan Pilkades Antar Waktu (PAW) di Desa Grobog Kulon Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal, Kamis (10/12).
Saat proses pemilihan Pilkades Antar Waktu (PAW) di Desa Grobog Kulon Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal, Kamis (10/12). /

Pihaknya bersyukur Pilkades Antar Waktu dapat berlangsung lancar. Pihak yang kalah pun bisa legawa dan tidak melayangkan protes apapun.

“Tugas kami sudah selesai dan tinggal menunggu pelantikan,” tegasnya.

Pilkades Antar Waktu di Desa Grobog Kulon merupakan tahapan Pilkades yang dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Slawi memutus bersalah Kepala Desa sebelumnya, Muhammad, atas kasus ijazah palsu.

Sesuai dengan Perbup Nomor 12 Tahun 2019  dan Perubahannya Nomor 4 Tahun 2020, maka PAW dilaksanakan untuk mengisi kekosongan Kepala Desa yang berhalangan tersebut.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x