Terancam Didepak dari Rusunawa, Puluhan KK Minta Perpanjangan Sewa

- 24 November 2020, 22:00 WIB
Salah satu warga Rusunawa Kraton Tegal saat menyampaikan aspirasi kepada Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan RI Bidang Informasi dan Komunikasi Politik, Juri Ardiantoro. Selasa (24/11).
Salah satu warga Rusunawa Kraton Tegal saat menyampaikan aspirasi kepada Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan RI Bidang Informasi dan Komunikasi Politik, Juri Ardiantoro. Selasa (24/11). /

KABAR TEGAL - Sebanyak 43 Kepala Keluarga (KK) penghuni Rusunawa Kraton, Kota Tegal, yang terancam dikeluarkan dari Rusunawa per 31 Desember mendatang, meminta kepada Pemkot Tegal agar memperpanjang masa sewa hunian mereka. Pasalnya, mereka belum mampu memiliki tempat tinggal sendiri. 

Hal itu disampaikan salah seorang warga komplek Rusunawa, Imam Mugiono, yang merupakan Ketua RW 9 Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Selasa (24 November 2020) petang.

Menurut Imam, aspirasi warga sudah pernah disampaikan kepada Pemkot Tegal melalui rapat di Kantor Kecamatan Tegal Barat. Akan tetapi Pemkot melalui dinas terkait tetap kukuh hanya memberikan dispensasi sampai dengan 31 Desember mendatang.

Baca Juga: Kepala Staf Kepresidenan RI Terima Aduan Warga Rusunawa Kraton Tegal

"Kalau nanti pada 31 Desember kami harus keluar dari Rusunawa, terus mau kemana lagi? Kami belum memiliki tempat tinggal. Satu - satunya harapan kami adalah Pemkot memberikan kebijaksanaan memperbolehkan kami menempati Rusunawa sampai dengan kami mampu memiliki tempat tinggal sendiri," kata Imam.

Hal senada disampaikan Ketua RT 02 RW 9 Kelurahan Kraton, Chaerudin yang sangat berharap Pemkot Tegal dapat memahami kesulitan yang sedang dihadapi warga Rusunawa. Chaerudin mengatakan, warga tidak melupakan kebijaksanaan Pemkot Tegal yang telah memberikan perpanjangan sewa di 3 tahun terakhir.

"Kami terimakasih kepada Pemkot, yang seharusnya kami keluar dari Rusunawa sejak 2017 lalu diperpanjangan sampai dengan 31 Desember. Namun kenyataannya kami juga belum mampu untuk mengontrak atau memiliki tempat tinggal selain di rusunawa. Oleh karena itu, kami minta kebijaksanaannya Pemkot lagi agar berkenan memberikan perpanjangan masa sewa sampai dengan kami memiliki rumah sendiri atau mampu mengontrak rumah sendiri," kata Chaerudin.

Baca Juga: UFC Resmi Umumkan Duel Poiries vs McGregor, Catat Tanggalnya

Lebih jauh dikatakan, 43 KK yang terancam Didepak dari Rusunawa adalah warga yang menempati Blok A dan Blok B dan tersebar di 5 lantai yang mayoritas berprofesi sebagai buruh lepas dan masuk katagori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah