Sementara itu, terdakwa WES tetap berpegangan pada nota keberatan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya. Karena dakwaan JPU yang menggunakan Pasal 93 UU No.6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan itu tidak sesuai dan salah kaprah.
"Saya tetap berpendapat pada eksepsi yang kami bacakan di sidang sebelumnya dan meminta majelis hakim dapat memutuskan bahwa dakwaan perkara batal atau dapat dibatalkan demi hukum," ujar WES yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tegal.
Baca Juga: Jelang Libur Akhir Tahun, Pemprov Jateng Himbau Kepada Pemda di Jateng Perketat Tempat Wisata
Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Kamis 26 November 2020 dengan agenda penyampaian putusan sela dari majelis hakim apakah sidang akan dilanjutkan ke proses pembuktian atau dibatalkan.***