Diperiksa 5 Jam Sebagai Tersangka Wasmad Sampaikan Permintaan Maaf Kepada Jokowi

- 1 Oktober 2020, 05:47 WIB
Wakil Ketua DPRD Tegal usai diperiksa Direskrimum Polda Jateng (30/09/2020)
Wakil Ketua DPRD Tegal usai diperiksa Direskrimum Polda Jateng (30/09/2020) /

Semarang, KabarTegal.com - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo diperiksa sekitar lima jam di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah sebagai tersangka atas jeratan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan menyusul menjadi inisiator gelaran konser dangdut di tengah pandemi COVID-19.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Wihastono Yoga Pranoto di Semarang, Rabu, mengatakan tersangka Wasmad menjawab 56 pertanyaan yang disampaikan panyidik.

Menurut dia, tersangka mengakui telah mengabaikan larangan untuk jangan menggelar konser dangdut tersebut.

Baca Juga: Buntut Konser Dangdut : Buku Tamu Disita Sebagai Barang Bukti, Wasmad Resmi Tersangka

"Hasil pemeriksaan ini akan dijadikan sebagai bahan untuk gelar internal, kemudian berkoordinasi dengan jaksa," katanya.

Terhadap tersangka, lanjut dia, tidak dilakukan penahanan

Sementara itu, Wasmad yang ditemui usai pemeriksaan menyatakan siap kooperatif dalam penanganan perkara ini.

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan siap menjalani proses hukum yang berjalan agar cepat terselesaikan.

Baca Juga: Konser Dangdut Wakil Ketua DPRD Tegal, Kapolsek Tegal Selatan Resmi Dicopot


"Kami sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Jawa Tengah dan Kota Tegal," katanya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo atas gelaran konser dangdut di tengah pandemi COVID-19.

Sebelumnya diberitakan, Polres Tegal Kota menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka menyusul gelaran konser dangdut di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, di tengah pandemi COVID-19.

Politikus Partai Golkar itu menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9) malam.

Wasmad dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 261 KUHP karena tidak menghiraukan imbauan petugas.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x