Polda Metro Jaya : Ganjil Genap Belum Berlaku

- 23 November 2020, 11:14 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo / Dok Humas Polda Metro Jaya.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo / Dok Humas Polda Metro Jaya. /

KABAR TEGAL - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap belum berlaku pada hari ini, Senin (23 November 2020).

"Hari ini, Senin tanggal 23 November 2020 untuk Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap (GaGe) Masih Belum Diberlakukan," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga hari ini memang masih menerapkan PSBB Transisi sejak 9 November lalu. PSBB transisi sendiri dilakukan selama 14 hari yang berarti akan berakhir hari ini per 22 November.

Baca Juga: Ini Daftar UMK 2021 di 38 Kabupaten/Kota Jatim

PSBB Transisi di DKI Jakarta akan diperpanjang secara otomatis mulai 23 November hingga 6 Desember mendatang.

Namun, jika terjadi peningkatan kasus virus corona secara signifikan, Pemprov DKI Jakarta akan menghentikan PSBB Transisi dan menerapkan aturan baru.

Baca Juga: Jangan Sepelekan Keringat Dingin, Ini Cara Pengobatannya

Selama PSBB Transisi masih ada beberapa aturan pembatasan yang diterapkan. Salah satunya berkaitan dengan ganjil genap yang belum bisa diberlakukan. Dengan demikian, masyarakat diharapkan beraktivitas dengan menggunakan kendaraan pribadi demi menghindari munculnya klaster COVID-19 di kalangan pengguna kendaraan angkutan massal.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x