Ini Daftar UMK 2021 di 38 Kabupaten/Kota Jatim

- 23 November 2020, 08:55 WIB
Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono (kanan) menunjukkan Surat Keputusan Gubernur Jatim tentang UMK 2021di Surabaya, Minggu (22/11/2020) malam / (Humas Pemprov Jatim).
Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono (kanan) menunjukkan Surat Keputusan Gubernur Jatim tentang UMK 2021di Surabaya, Minggu (22/11/2020) malam / (Humas Pemprov Jatim). /

KABAR TEGAL - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 untuk lima daerah di ring 1 mengalami kenaikan Rp100 ribu dibandingkan tahun 2020.

"Kelima daerah tersebut yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo di sela pengumuman UMK 2021 di Surabaya, Minggu malam 22 November 2020.

Kota Surabaya tetap yang tertinggi yakni Rp4.300.479 (tahun 2020 nilainya Rp4.200.479), diikuti Gresik Rp4.279.030 (tahun 2020 nilainya Rp4.179.030 ), Sidoarjo Rp4.293.581 (tahun 2020 nilainya Rp4.193.581), Kabupaten Pasuruan Rp4.290.133 (tahun 2020 nilainya Rp4.190.133), dan Kabupaten Mojokerto Rp4.279.787 (tahun 2020 nilainya Rp4.179.787).

Sedangkan, daerah dengan UMK terendah yaitu Kabupaten Sampang, yaitu Rp1.913.321, atau dibandingkan tahun 2020 tidak mengalami perubahan.

Nilai UMK tahun 2021 diumumkan oleh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono yang didampingi Ketua Dewan Pengupahan (Ketua SPSI) Jatim Fauzi, serta Wakil Ketua Dewan Pengupahan Jatim (Apindo) Johnson.

Penetapan UMK berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2021 yang ditandatangani Khofifah Indar Parawansa tertanggal 21 November 2020.

 

Berikut daftar nilai UMK 2021 untuk 38 kabupaten/kota di Jatim berdasarkan data Disnakertrans Jatim:

1. Kota Surabaya: Rp4.300.479

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x