KABAR TEGAL - Anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang peniadaan aturan ganjil-genap nomor polisi kendaraan hingga dua pekan mendatang atau sampai dengan tanggal 22 November 2020.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 8 November 2020, mengatakan peniadaan aturan ganjil-genap terkait masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
"Dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi Provinsi DKI Jakarta maka pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap tetap tidak diberlakukan," kata Kombes Pol. Sambodo.
Baca Juga: Menhub Budi Karya Sumadi Tinjau Pelaksanaan Progam Padat Karya
Sambodo mengatakan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan menganalisis dan mengevaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap lalu lintas di Ibu Kota.
Selama ditiadakan ganjil-genap, Ditlantas Polda Metro Jaya juga tidak akan melakukan penindakan terkait nomor polisi ganjil-genap, baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Ketentuan peniadaan kebijakan ganjil-genap mulai diberlakukan bertepatan dengan diumumkan PSBB Transisi untuk periode 9-22 November 2020.
Baca Juga: Bupati Tegal Launching Aplikasi MUTAN Untuk Monitoring Kepatuhan Prokes Bagi PKL
Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB Transisi selama 14 hari, terhitung sejak 9 sampai 22 November 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.