Beredar Video Curhatan Seorang Ibu yang Anaknya Ditahan Polisi, Kapolres Tegal Kota : Tidak Benar, Itu Hoax

2 September 2023, 15:47 WIB
Beredar unggahan video pada sebuah media sosial yang menyebutkan bahwa Polres Tegal Kota telah menahan seorang laki-laki yang tidak bersalah. /Sri Yatni/Kabar Tegal

KABAR TEGAL - Beredar unggahan video pada sebuah media sosial yang menyebutkan bahwa Polres Tegal Kota telah menahan seorang laki-laki yang tidak bersalah.

Dalam unggahan video tersebut memperlihatkan seorang ibu (R) yang mengatakan kalau anaknya ditahan atas tuduhan telah mencuri sepeda motor.

Sedangkan anaknya tersebut justru yang telah kehilangan sebuah sepeda motor. Sehingga ibu tersebut memohon kebijakan agar anaknya dilepaskan dari jeratan hukum.

Baca Juga: Tolak Politik Identitas, Sejumlah Pengurus GP Ansor dan Banser Kabupaten Tegal Mengundurkan Diri

Menanggapi unggahan video tersebut Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi akhirnya angkat bicara. Kapolres mengatakan, bahwa berita tersebut adalah hoax dan tidak benar.

"Kami sudah kroscek dan tanyakan langsung kebenarannya kepada Kasat Reskrim dan penyidik yang menangani. Hasilnya, penyidik dari Satreskrim memang benar menangani kasus tersebut. Dan saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Tegal Kota," ungkap Kapolres, Jumat 1 September 2023.

Kapolres menjelaskan kronologinya, kejadian ini mendasari adanya Laporan Polisi dari saudari END (20) selaku pelapor.

Baca Juga: Brigjen Pol Drs. Untung Sudarto, Irwasda Polda Jateng Sosok Anggota Polri yang Penuh Dedikasi

Yang bersangkutan melaporkan bahwa telah kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol G-4320-OP. Terjadi pada hari Sabtu 5 Agustus 2023 lalu sekitar pukul 21.30 WIB di area parkir RSUD Kardinah Kota Tegal.

"Dari hasil penyelidikan Satreskrim, mulai dari klarifikasi, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti-bukti dan gelar perkara.

Serta kita kuatkan dengan bukti rekaman CCTV yang ada di TKP RSUD Kardinah. Ternyata semua mengarah kepada saudara (FKI) dan hal tersebut sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana.

Baca Juga: Puncak HUT ke 75 Polwan, Kapolres Tegal Gelar Acara Potong Tumpeng Bersama Personel Polwan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sehingga penyidik menetapkan anak dari ibu (R) sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Kapolres menegaskan, bahwa pernyataan dari ibu (R) dalam unggahan video di media sosial. Yang menyatakan anaknya telah kehilangan motor namun ditahan oleh Polres Tegal Kota itu tidak benar alias hoax.

Karena berdasarkan fakta hasil penyidikan oleh Satreskrim bahwa anak dari ibu (R) yang bernama (FKI) sudah cukup bukti untuk menjadikannya sebagai tersangka.

Baca Juga: Baim Wong Sukses Raih Omzet hingga Rp600 Juta dalam 2 Jam Saat Shopee Live Perdananya

"Sesuai hasil klarifikasi terhadap ibu (R) pada hari Jumat 1 September 2023 yang bersangkutan menyatakan bahwa hal tersebut dilakukan semata untuk mendapatkan empati masyarakat. Dan berharap mendapat keadilan agar anaknya dapat dibebaskan," tegasnya.

Untuk itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam membuat pemberitaan. Baik melalui media sosial ataupun media online lainnya.

Kapolres juga berharap, agar kita semua dapat menyaring dahulu sebelum membagikan informasi.

Baca Juga: Remaja di Tegal Derita Penyakit Kulit Langka, Dewi Aryani Bantu Fasilitasi Pengobatan

"Saring dulu sebelum share. Jangan sampai kita turut menjadi penyebar hoax di masyarakat," kata Kapolres.

"Mari kita saling bersinergi untuk mengedukasi masyarakat. Dengan memberikan informasi-informasi yang positif sehingga tercipta situasi yang kondusif," pungkasnya. ***

Editor: Dessi Purbasari

Tags

Terkini

Terpopuler