Panitia Pilkades PAW Plumbungan Dinilai Tak Transparan, Warga Sampaikan Mosi Tidak Percaya

10 April 2023, 23:30 WIB
Panitia Pilkades PAW Plumbungan Dinilai Tak Transparan, Warga Sampaikan Mosi Tidak Percaya /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

KABAR TEGAL - Sejumlah warga Desa Plumbungan, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal menyampaikan mosi tidak percaya atas kinerja panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Penggantian Antar Waktu (PAW) Desa Plumbungan.

Panitia Pilkades PAW Desa Plumbungan dinilai tidak transparan, tidak profesional, kredibel dan tidak adil dalam melakukan proses tahapan pelaksaan Pilkades PAW.

Pernyataan tersebut dikatakan oleh perwakilan masyarakat Desa Plumbungan, M. Lukmanul Hakim kepada Kabar Tegal pada Minggu, 9 April 2023 malam.

Baca Juga: Bikers Advokat Indonesia Capter Tegal Gelar Baksos Ramadhan

"Kami tidak percaya atas kinerja panitia karena aturan berubah-ubah tanpa adanya pemberitahuan," kata Lukman. 

Lukman menjelaskan, jadwal tahapan pemenuhan kelengkapan berkas yang dikeluarkan pania tertulis tanggal 5 April 2023. Namun, ketika ada salah satu bakal calon yang datang untuk melengkapi persyaratan pada tanggal tersebut ditolak oleh panitia. 

Menurutnya, panitia menyampaikan jika tahapan penyerahan kelengkapan persyaratan tersebut sudah tutup pada tanggal 3 April 2023.

Baca Juga: Relawan BEJO Siap Dukung Narjo jadi Bupati Brebes Periode 2024 - 2029

"Saat mendampingi balon Bambang Utoyo pada tanggal 5 April 2023, kami menyerahkan kelengkapan berkas kepada panitia. Namun, panitia menolak berkas tersebut dengan dasar tahapan tersebut telah ditutup," terangnya. 

"Penutupan ini dilakukan secara sepihak tanpa memberitahukan kepada kami," imbuhnya. 

Untuk itu, pihaknya menyatakan mosi tidak percaya atas ketidakkonsistenan panitia dalam melaksanakan aturan yang dibuat sendiri. 

Baca Juga: Sambil Patroli, Polisi Ingatkan Masyarakat Untuk Selalu Waspada

Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades PAW Plumbungan, H. Mufrodi, mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan tahapan sesuai aturan. 

Menurutnya, tahapan Pilkades ini diawali dengan pengumuman lowongan bakal calon kades antar waktu pada tanggal 6 - 8 Maret 2023.

Kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran yang dibuka pada tanggal 9 - 27 Maret 2023.

Baca Juga: Dirlantas Polda Jateng Cek Kesiapan Pengamanan Mudik di Brebes

Terkait penyerahan kelengkapan berkas bakal calon, lanjut Mufrodi, sudah sesuai dengan aturan yang ada, yang mana tertulis dalam Perbup terdapat klausul harus lengkap dengan batas waktu 5 hari setelah tahapan penutupan pendaftaran. 

"Nah, jika dihitung tanggal 3 April 2023 harus sudah dilengkapi. Dua hari hingga tanggal 5 April 2023 merupakan waktu untuk penelitian berkas," tuturnya. 

Mufrodi menegaskan batas waktu sebenarnya tersebut telah diketahui oleh seluruh bakal calon kades atau para pendaftar. 

Baca Juga: Pastikan Puncak Peringatan Paskah Berjalan Lancar, Polres Tegal Kota Gelar Patroli Skala Besar

"Kami sudah menyampaikan informasi tersebut ke seluruh para pendaftar," tegasnya. 

Ditanya soal mosi tidak percaya, Mufrodi tak banyak berkomentar, ia hanya mengatakan bahwa panitia sudah melaksanakan tahapan sesuai dengan aturan. 

"Silahkan saja, itu hak warga," pungkasnya.

Baca Juga: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Siapkan SMA dan SMK Negeri Jadi Sekolah Inklusi

Kepala Dispermades Desy Arifianto saat memimpin pertemuan dengan panitia Pilkades PAW dan BPD Plumbungan di Kantor Dispermades, Senin, 10 April 2023.

Ditemui terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal, Desy Arifianto, menanggapi terkait mosi tidak percaya yang dilakukan oleh masyarakat Desa Plumbungan atas kinerja panitia Pilkades PAW.

"Nanti BPD yang akan menjawab mosi tidak percaya tersebut yang kemudian akan disampaikan kepada panitia. Kami juga memberitahukan kepada BPD agar bisa mengkaji dengan baik agar disesuaikan dengan aturan," kata Desy di Kantor Dispermades Kabupaten Tegal, Senin, 10 Maret 2023.***

Terkait permasalahan jadwal tahapan hingga 5 April 2023, lanjut Desy, pengakuan panitia sudah memberikan kesempatan kepada seluruh bakal calon untuk menyerahkan kelengkapan berkas pada tanggal 3 April 2023.

Baca Juga: Sering Disepelekan! Berikut Hal yang Perlu Dipersiapkan dan Dilakukan Sebelum Mudik Lebaran Idul Fitri

"Informasi yang kami terima dari panitia, bahwa pihak panitia sudah menyampaikan kepada seluruh bakal calon sesuai Perbup yakni maksimal 5 hari kerja secara surat tertulis dan ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan," terangnya. 

Lebih lanjut, Desy menjelaskan bahwa pada dasarnya kewenangan memang mengacu pada keputusan panitia, namun acuan yang dimaksud yakni tetap pada Perbup Terkait Pilkades Antar Waktu. 

"Aturannya sudah jelas tertuang dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2019 dan Perubahan No 4 Tahun 2020," pungkasnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Tags

Terkini

Terpopuler