Proses Hukum Kasus Mutilasi Wanita Petani di Tegal Berlanjut, Psikolog Nyatakan Pelaku Tidak Gila

8 April 2022, 15:16 WIB
Tersangka Pembunuhan dan Mutilasi Wanita di Jatimulya Tegal Dinyatakan Tidak Mengalami Gangguan Jiwa /Dessi/

KABAR TEGAL - Kasus pembunuhan Kasni (59) wanita asal Desa Jatimulya Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal, yang ditemukan dalam kondisi termutilasi di sawah terus bergulir.

Dari hasil pemeriksaan Polres Tegal, ahli penyakit kejiwaan dari RSUD dr Soeselo dinyatakan bahwa tersangka K (43) warga Kabupaten Banjarnegara ini tidak mengalami gangguan jiwa seperti dugaan sebelumnya.

Dalam press conference yang digelar di halaman Mapolres Tegal pada Jumat 8 April 2022, disimpulkan bahwa tersangka K akan diproses hukum karena hasil tes kejiwaannya tidak didapatkan gangguan jiwa berat yang nyata.

Baca Juga: Kodim Brebes Salurkan Bantuan Tunai Bagi Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan di Tengah Pandemi Covid-19

Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Tegal, AKBP Arie Syafa'at SIK, 

"Berdasarkan dua sumber dari ahli kejiwaan RSUD dr Soeselo Slawi dan Biro Psikologi Polda Jawa Tengah menyatakan bahwa (tersangka) tidak terdapat gangguan jiwa berat yang nyata," kata Kapolres.

"Sehingga tersangka dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan. Perkara akan kami lanjutkan sambil menunggu perkembangan," lanjut Kapolres.

Baca Juga: Segala Hajat akan Terkabul dengan Bersedekah, Begini Penjelasan Alim Ulama Syekh Ali Jaber

Menurut Kapolres, tersangka dapat berkomunikasi meski terbata - bata. Tersangka dapat mengenali dirinya, mengenali waktu dan ruang bahkan mau sholat.

Namun jika ditanya mengenai korban atau kasus yang sedang diperkarakan maka tersangka seketika terdiam dan tidak mau menjawab.

Sebelumnya heboh penemuan jenazah wanita dengan kondisi payudara dan alat kelamin terpotong pada 2 Maret 2022 lalu di sawah Jatimulya Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal.

Baca Juga: Kodim Brebes Salurkan Bantuan Tunai Bagi Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan di Tengah Pandemi Covid-19

Polisi kemudian menangkap tersangka dengan dua bukti yaitu sampel darah di kuku tersangka dan sampel darah di cutter yang merupakan milik korban. ***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler