20 Tahun Dipakai jadi Fasilitas Umum, Lahan Bekas SD dan Lapangan di Tonggara Diminta Kembali oleh Ahli Waris

21 Februari 2022, 15:12 WIB
Potret Mediasi Warga Margajaya, Pemerintah Desa Tonggara, dan ahli waris di Balai Desa Tonggara /Sri Yatni / Kabar Tegal/

KABAR TEGAL - Sebuah lahan yang dijadikan sebagai fasilitas umum berupa sebuah gedung kelas bekas Sekolah Dasar (SD) Negeri dan lapangan terbuka di Pedukuhan Margajaya, Desa Tonggara, Kecamatan Kedung Banteng digugat oleh sang ahli waris untuk dikembalikan.

Awalnya pemilik lahan menjual lahan tersebut sebagai kavlingan kepada warga dengan syarat disediakan lahan untuk fasilitas umum berupa sekolah sekitar tahun 1999, dan pemilik lahan menyetujuinya. 

Lahan tersebut akhirnya didirikan sebuah SD Negeri Tonggara 03 dan sebuah lapangan yang digunakan sebagai sarana olah raga warga setempat. 

Namun 20 tahun berlalu, hingga saat ini sang ahli waris pemilik tanah, Heri, menggugat tanah yang sudah menjadi fasilitas umum tersebut untuk dikembalikan.

Baca Juga: Produsen Tahu Tempe Jabodetabek Mogok Produksi, Harga Bahan Baku Melambung Tinggi

Hal ini membuat Kepala Desa, Ratinah, mengadakan mediasi di Balai Desa Tonggara pada Senin pagi 21 Februari 2022.

Mediasi itu dihadiri oleh pihak ahli waris, kuasa hukum, pihak warga desa setempat, dan pemerintahan desa. 

Mediasi sempat alot lantaran sang ahli waris yang bersikukuh bahwa tanah tersebut harus dikembalikan dan pihak warga desa yang tidak kunjung mau merealisasikan hal tersebut. 

Baca Juga: Penuhi Panggilan Unit Tipikor Polres Tegal, Sekda Joko: Dimintai Klarifikasi Soal Dana Hibah Sosial

Warga bersikukuh tanah tersebut merupakan hasil musyawarah dan kesepakatan dengan pemilik lahan terdahulu. Walaupun kesepakatan yang dibuat bukan hitam diatas putih. 

"Saat itu saling percaya saja, toh warga mau membeli kavling disana karena permintaan ada fasilitas umum dipenuhi," ucap Rasmo, Ketua RT 22 Pedukuhan Margajaya. 

Hingga saat ini, tanah yang dipermasalahlan tersebut masih digunakan oleh warga sebagai sarana umum dan tempat pengajian. 

Baca Juga: Catat! Jadwal MPL ID S9 2022, Pekan Kedua 25-27 Februari 2022, Sajikan Big Match ONIC Esports vs RRQ Hoshi

Walau mediasi telah dilakukan, namun belum terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Warga tetap berharap kebijaksanaan ahli waris agar lahan tersebut tetap menjadi fasilitas umum. 

"Semoga ada kebesaran hati ahli waris, karena itu sudah jadi komitmen pada saat tanah itu dijual ke warga," pungkas Rasmo. 

Kepala Desa Tonggara Ratinah, menghimbau kepada warga masyarakat dan ahli waris agar tenang dan proses mediasi yang masih berjalan menghasilkan keputusan yang adil bagi kedua belah pihak.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler