UMK Kota Tegal Naik Jadi Rp 2 Juta, Begini Rumus Hitungnya

19 November 2021, 06:09 WIB
Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kota Tegal di Riez Hotel Palace, Kamis 18 November 2021. /Kabar Tegal / Anis Yahya/

KABAR TEGAL - Sidang pleno Dewan Pengupahan Kota Tegal menyepakati menaikan Upah Minimum Kota Tegal 0,87% pada tahun 2022 dari UMK sebelumnya yang Rp 1.982.750,- menjadi Rp 2 juta.

Kesepakatan pengajuan UMK tersebut keluar melalui Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kota Tegal yang dilaksanakan di Riez Hotel Palace, Kota Tegal, Kamis 18 November 2021.

Setelah penanda tanganan kesepakatan kenaikan UMK sebesar Rp 17.250,- yang dituangkan dalam Berita Acara Sidang Pleno DEPEKA, selanjutnya tinggal pengajuan rekomendasi Walikota Tegal kepada Gubernur Jawa Tengah.

Baca Juga: Pemilik Kapal di Tegal Pasrah, Milyaran Rupiah Hangus Dalam Sekejap Akibat Kapal Terbakar

“Dari hasil sidang pleno dengan Dewan Pengupahan, untuk UMK Kota Tegal dari sebelumnya Rp. 1.982.750 menjadi Rp. 2.000.000. Ada kenaikan Rp. 17.250 atau 0,87 persen,” kata Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono, SE, MM.

Menurutnya, kesepakatan bersama tersebut sebelumnya telah mempertimbangkan sejumlah aspek.

Utamanya untuk hak dan kesejahteraan para pekerja dan mempertimbangkan beban para investor atau pelaku usaha.

Baca Juga: Tim Labfor Polda Jateng Mulai Selidiki Peristiwa Kebakaran Kapal di Kota Tegal

"Baik pekerja maupun pengusaha diharapkan bisa menerima keputusan Pemerintah Kota yang sudah disepakati dengan Dewan Pengupahan," katanya.

Dedy berharap baik pekerja maupun pengusaha untuk memahami situasi yang mempengaruhinya yang menjadikan kenaikan UMK tahun 2022 lebih rendah dari tahun 2021 yang naik 3 persen dari tahun 2020 Dimana UMK tahun itu sebesar Rp. 1.925.000.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tegal, R. Heru Setyawan menjelaskan dasar penetapan kenaikan UMK mengacu pada PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Operasi Zebra Candi 2021, Polres Tegal Bagikan Paket Sembako, Bunga dan Cokelat ke Pengguna Jalan

Dikatakan Heru, terdapat penyesuaian nilai upah minimum yang ditetapkan pada rentang nilai tertentu antara batas atas dan bawah upah minimum.

Batas atas upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang dapat ditetapkan dan dihitung.

Perhitungan itu menggunakan formula rata-rata konsumsi per kapita dikurangi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART) dibagi rata-rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga.

Sedang pada batas bawah UMK dihitung dengan formula batas atas UMK 2021 dikalikan 50 persen.

Maka dengan menggunakan rumusan itu, batas atas UMK Kota Tegal berada pada angka Rp 3.649.345,97 dan batas minimumnya berdasar rumus tersebut sebesar Rp 1.824.672,-.

"Dari hasil rumusan tersebut ditentukan formula penyesuaian melalui sidang Dewan Pengupahan Kota Tegal Kota Tegal maka untuk UMK Kota Tegal tahun 2022 disepakati sebesar Rp 2.000.000," papar Heru.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler