KABAR TEGAL - Untuk membantu masyarakat dimasa pendemi ini, pemerintah mengeluarkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Ada 3 status untuk menunjukkan apakah kita terdaftar atau tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah berdasarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Dalam pengecekkan status penerima BSU Kemenaker, kita kemungkinan akan menemukan beberapa status BLT subsidi gaji yang berbeda.
Baca Juga: Daftar Area yang Sudah Tercakup Sinyal 5G
Agar tidak bingung berikut 3 status yang perlu diperhatikan :
1. Status 'Calon'
• Terdaftar
Peserta akan menerima notifikasi setelah dikonfirmasi terdaftar sebagai calon penerima BSU.
" Hai KalBe, Anda telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021 Tahap I. Mohon bersabar untuk menunggu informasi selanjutnya," Pesan yang akan diterima jika kita terdaftar sebagai calon.
Baca Juga: Sastrawan Taufiq Ismail Beberkan Kisah 3 Kiai yang Jadi Korban Penipuan PKI
• Tidak Terdaftar
Akan mendapat notifikasi tidak terdaftar sebagai penerima BSU 2021. Dan tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.
"Hai KalBe, Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021 Tahap I. Apabila anda memenuhi syarat penerima BSU, segera hubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di website bpjsketenagakerjaan.go.id, telepon di nomor 175 atau WhatsApp di nomor 081380070175," pesan yang akan diterima bagi peserta yang tidak terdaftar.
2. Status 'Penetapan'
• Ditetapkan
Akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Tegal Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba
"Hai KalBe, Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2021. Mohon bersabar, dana BSU akan segera disubsidikan," pesan yang akan diterima bagi peserta yang telah ditetapkan sebagai penerima.
• Belum Memenuhi Syarat
Akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.
"Hai KalBe, Anda belum memenuhi syarat sebagai calon penerima BSU 2021 sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021," pesan yang akan diterima bagi peserta yang belum memenuhi syarat.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Sudah Cair, Cek Penerima di Link BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker
3. Status 'Tersalurkan'
• Tersalurkan
Akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN).
"Hai KalBe, ada kabar baik nih. Bntuan Subsidi Upah/Gaji 2021 sebesar Rp1 juta telah cair ke rekening Anda di Bank Himbara. Selama ya," pesan yang akan diterima bagi peserta yang telah menerima saluran bantuan.
• Tersalurkan dan Wajib Aktivasi Rekening Baru
Akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru. Dan diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru.
"Hai KalBe, dengn senang hati kami sampaikan bahwa dana BSU 2021 kamu telah disalurkan ke rekening Bank Himbara. Segera hubungi perusahaan atau kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk melakukan aktivasi rekening paling lambat 15 Desember 2021," pesan yang akan diterima bagi peserta yang telah melakukan penarikan bantuan.***